Pendampingan dan Penjangkauan Klien Korban Kasus Kekerasan Seksual bersama LBH di Kalurahan Candirejo, Semanu

Jumat (19/04) UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul bersama LBH Adhyaksa Mahacara Handayani Melakukan pendampingan dan penjangkauan korban kasus kekerasan di Kalurahan Candirejo, Semanu. Pendampingan tersebut dilakukan karena korban merupakan perempuan dan membutuhkan pendampingan hukum guna persidangan. Puri Aprimardianti, S.Pd selaku konselor UPT Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Pambuka Agung Nugroho, Sh selaku ahli hukum LBH Adhyaksa Mahacara Handayani melakukan pendampingan ke rumah klien dan bertemu dengan orangtua klien. Klien mengalami kehamilan tidak diinginkan dan orangtua sudah melaporkan kasus ini ke Polres Gunungkidul. Klien memerlukan penguatan psikologis dan juga pendampingan sebelum sidang. Orangtua berharap kasus ini segera tertangani dan dilakukan proses hukum agar pelaku jera. Orangtua juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi anaknya agar lebih hati-hati dalam bergaul di masyarakat agar tidak terjerumus kedalam hal-hal yang tidak baik.

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas