Profil

 

Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul adalah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) baru yang lahir berdasar Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor 54 tahun 2016. Meskipun OPD ini terbentuk tahun 2016, namun pengisian perangkatnya baru. Dimulai pada tanggal 3 Januari 2017 bersamaan dengan pelantikan yang dilakukan oleh Pemkab Gunungkidul secara besar-besaran sebagai sebuah konsekuensi penyesuaian dan pembentukan OPD baru. Secara struktural kelembagaan, Dinas Sosial yang dahulu merupakan bidang dari OPD Dinas Sosnakertrans (Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi) ini tergolong menjadi OPD dengan klasifikasi A karena bobot skor beban kerjanya mencapai angka 800. Semestinya, Dinas Sosial dengan klasifikasi A secara struktural bisa mengampu 3 bidang, namun demikian berdasarkan Perbup yang ada dinas ini baru mendapatkan porsi 2 bidang dan 1 sekretariat. Secara kelembagaan, dipimpin oleh seorang kepala dinas dan dibantu sekretaris dinas serta beberapa pejabat struktural baik di sekretariat ataupun di bidang. Saat ini jumlah karyawan/wati di Dinas Sosial berjumlah 23 orang.

Alamat : Jalan KH Agus Salim 125, Wonosari, Gunungkidul

email : gunungkiduldinsos@gmail.com

Telp.Fax : (0274) 394226