Tugas Pokok dan Fungsi

 

Tupoksi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Unduh

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 135 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul, dijelaskan bahwa Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul mempunyai fungsi;

  1. perumusan kebijakan umum di bidang sosial, pemberdayaan perempuan , dan perlindungan anak;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak;
  3. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak;
  4. pelaksanaan pembinaan kesejahteraan sosial;
  5. pelaksanaan pembinaan dan rehabilitasi sosial;
  6. pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan penyandang masalah sosial;
  7. pelaksanaan pembinaan organisasi sosial;
  8. pelaksanaan bantuan, jaminan, dan perlindungan sosial;
  9. pengelolaan data fakir miskin;
  10. pembinaan potensi partisipan penganggulangan masalah sosial;
  11. penanganan penyandang masalah sosial;
  12. pelaksanaan rehabilitasi sosial;
  13. pembinaan kelembagaan sosial;
  14. pengelolaan taman makam pahlawan;
  15. pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kejuangan serta kesetiakawanan sosial;
  16. pelaksanaan pembinaan peningkatan peran, partisipasi, dan perlindungan perempuan dan anak;
  17. pengoordinasian reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan dinas;
  18. penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  19. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak;
  20. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak;
  21. pengelolaan kesekretariatan dinas, dan
  22. pengelolaan UPT.