Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak di Kalurahan Nglanggeran

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Gunungkidul bersama Pemerintah Kalurahan Nglanggeran melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak pada Rabu, 13 Mei 2026 di Balai Kalurahan Nglanggeran, Kapanewon Patuk.

Kegiatan ini diikuti oleh tokoh masyarakat, kader, serta warga masyarakat sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepedulian terhadap pentingnya perlindungan anak serta pencegahan pernikahan usia anak di lingkungan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber menyampaikan bahwa pernikahan usia anak memiliki berbagai dampak negatif, baik dari sisi pendidikan, kesehatan, maupun sosial ekonomi. Anak yang menikah pada usia dini berisiko mengalami putus sekolah, belum memiliki kesiapan mental dan ekonomi, serta menghadapi risiko kesehatan bagi ibu dan anak.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai batas minimal usia perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sosialisasi dilakukan secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab sehingga peserta dapat menyampaikan berbagai pertanyaan dan pengalaman yang terjadi di lingkungan sekitar.

Dinas Sosial P3A Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa pencegahan pernikahan usia anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif keluarga, tokoh masyarakat, serta lingkungan sekitar. Komunikasi yang baik dalam keluarga dan perhatian terhadap tumbuh kembang anak menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak.

Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga hak-hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Selain itu, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih peduli terhadap perlindungan anak demi mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan memiliki masa depan yang lebih baik.

Previous Penguatan Kabupaten Layak Anak Gunungkidul Terus Dioptimalkan

Leave Your Comment

Skip to content