Gunungkidul, 9 September 2026 — Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Gunungkidul menggandeng Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cabang Gunungkidul dalam kegiatan Pengembangan Jejaring Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kegiatan tersebut dilaksanakan di RM Bu Tiwi Tan Tlogo sebagai upaya memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor dalam mencegah serta menangani potensi kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya di kawasan pariwisata.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos P3A Kabupaten Gunungkidul yang mewakili Kepala Dinsos P3A. Kegiatan tersebut turut menghadirkan narasumber dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Yogyakarta dan diikuti oleh puluhan pengurus serta anggota PHRI Cabang Gunungkidul.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak menyampaikan bahwa perkembangan sektor pariwisata di Kabupaten Gunungkidul perlu diiringi dengan penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak. Hotel, penginapan, dan restoran memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat maupun wisatawan sehingga dapat turut berperan dalam mendeteksi dan mencegah potensi kekerasan serta kejahatan terhadap perempuan dan anak.
“Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi membutuhkan kepedulian seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pelaku usaha jasa akomodasi dan kuliner,” ujarnya.
Sementara itu, narasumber dari KPAI Daerah Yogyakarta memberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk kerentanan yang berpotensi terjadi di lingkungan usaha akomodasi, antara lain kekerasan seksual, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan eksploitasi anak.
Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena tidak hanya berdampak terhadap tumbuh kembang dan masa depan anak, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih luas serta memengaruhi citra pariwisata daerah.
Dalam kegiatan tersebut, KPAI juga menekankan pentingnya keterlibatan pengelola hotel dan restoran sebagai Pelopor dan Pelapor (P2) serta bagian dari sistem peringatan dini (early warning system). Pengelola usaha diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas maupun perilaku yang mencurigakan di lingkungan usahanya.
Melalui kegiatan pengembangan jejaring ini, Dinsos P3A Kabupaten Gunungkidul dan PHRI Cabang Gunungkidul berkomitmen memperkuat komunikasi dan sinergi dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Apabila ditemukan indikasi kekerasan, eksploitasi, TPPO, atau bentuk pelanggaran lainnya, pengelola usaha diharapkan dapat segera melakukan koordinasi dengan pihak berwenang dan lembaga terkait.
Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat tersebut diharapkan mampu membangun lingkungan pariwisata yang lebih aman, nyaman, dan ramah bagi perempuan dan anak di Kabupaten Gunungkidul.