Upaya mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak terus diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA) yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Oktober 2026, di Balai Kalurahan Giripanggung, Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan ini menjadi ruang untuk membahas berbagai tantangan dalam perlindungan anak, khususnya perundungan di lingkungan pendidikan dan perkawinan usia anak. Kedua persoalan tersebut memerlukan perhatian bersama serta penanganan yang terencana dan berkelanjutan.
Dalam pembahasan mengenai perundungan, penanganan kasus tidak cukup hanya melalui teguran atau pemberian sanksi. Diperlukan pendekatan persuasif dengan memahami latar belakang perilaku anak, kondisi psikologis, serta faktor lingkungan yang memengaruhinya.
Anak yang melakukan perundungan perlu mendapatkan pembinaan agar mampu memahami dampak perbuatannya, mengembangkan empati, mengelola emosi, dan menghargai orang lain. Sementara itu, anak korban perundungan harus memperoleh perlindungan, dukungan emosional, serta jaminan lingkungan yang aman agar dapat menjalani kegiatan belajar tanpa rasa takut.
Peran keluarga, sekolah, dan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam mencegah perundungan. Pengawasan dan pendampingan perlu diperkuat, termasuk dalam menghadapi pengaruh negatif dari lingkungan pergaulan maupun ruang digital. Upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui edukasi dan pembiasaan perilaku positif.
Selain perundungan, perkawinan usia anak menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan secara menyeluruh. Ketika terdapat rencana perkawinan usia anak, diperlukan komunikasi dengan anak dan orang tua untuk memahami latar belakang permasalahan serta memberikan pemahaman mengenai risiko dan konsekuensinya.
Dalam situasi yang kompleks, termasuk ketika anak telah hamil, penanganan harus mengutamakan keselamatan, kesehatan, pemenuhan hak, dan kepentingan terbaik bagi anak. Pendampingan psikologis dan sosial, akses terhadap layanan kesehatan, serta koordinasi dengan pihak terkait menjadi bagian penting dalam memastikan anak memperoleh perlindungan yang sesuai.
Implementasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak juga perlu diperkuat melalui koordinasi lintas sektor, pembagian peran yang jelas, peningkatan kapasitas petugas, serta mekanisme rujukan dan pendampingan hingga tingkat kalurahan.
Melalui penguatan Kalurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak, diharapkan upaya pencegahan perundungan dan perkawinan usia anak dapat berjalan lebih efektif dengan melibatkan pemerintah, satuan pendidikan, keluarga, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul terus mendorong edukasi, pendampingan, dan kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan lingkungan yang aman, inklusif, dan ramah anak. Dengan demikian, setiap anak diharapkan dapat tumbuh, berkembang, belajar, dan menjalani kehidupannya secara sehat, aman, serta bermartabat.