

Layanan Mudah,
Akses Tanpa Batas
Layanan kantor Dinas tersedia dan aktif selama jam kerja, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, atau keperluan layanan publik, silakan hubungi kami melalui telepon di (0274) 394226. Kami siap membantu Anda dengan sepenuh hati.
Hubungi Kami Email InstagramKami Hadir
Untuk Membantu Anda
Apakah Anda membutuhkan bantuan untuk aktivasi PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau Kartu BPJS? Silakan datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Terminal Dhaksinarga Selang, lantai 2, pada loket Dinas Sosial P3A. Kami siap membantu proses aktivasi dengan mudah dan cepat. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di nomor 0895-2971-3772 untuk informasi lebih lanjut.
Lihat Informasi Hubungi KamiPelayanan Cepat,
Tepat, dan Ramah
Apakah Anda membutuhkan konsultasi terkait permasalahan keluarga? Kami menyediakan layanan konsultasi untuk berbagai persoalan, seperti hubungan orang tua dan anak, masalah suami istri, kesehatan mental, dan lainnya. Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui WhatsApp di nomor 0822-2122-2577. Konselor kami siap membantu Anda dengan penuh empati dan kerahasiaan.
Lihat Informasi Hubungi KamiKepedulian Menjadi
Aksi
Apakah Anda menemukan orang terlantar atau penyandang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang tidak memiliki identitas atau berasal dari luar wilayah Gunungkidul? Rumah Persinggahan Sementara 'Welas Asih' siap memberikan bantuan dan penanganan awal. Untuk pelaporan dan penanganan cepat, silakan hubungi kami melalui WhatsApp di nomor 0822-2122-2677. Bersama kita bisa membantu sesama yang membutuhkan.
Lihat Informasi Hubungi KamiDekat, Responsif,
dan Terpercaya
Apakah Anda mengetahui atau sedang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)? Jangan mendiamkan kekerasan—kesehatan, keselamatan, dan hak Anda penting. Kami siap mendengarkan dan membantu Anda keluar dari situasi tersebut. Hubungi kami melalui WhatsApp di 0811-2642-699 untuk mendapatkan dukungan dan pendampingan secara rahasia dan aman.
Lihat Informasi Hubungi KamiPELAYANAN REKOMENDASI JAMINAN KESEHATAN KE BAPEL JAMKESSOS DIY (PELAYANAN PENYANGGA)
PELAYANAN PENGUMPULAN BERKAS PENGAJUAN KIS APBD
PELAYANAN REKOMENDASI REAKTIFASI BPJS APBD DAN APBN NON AKTIF
PELAYANAN KETERANGAN TERDAFTAR DI DTKS UNTUK PENDIDIKAN
PELAYANAN REKOMENDASI TANDA DAFTAR LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS)/PANTI/ORSOS
PELAYANAN REKOMENDASI PENGANGKATAN ANAK KE DINAS SOSIAL DIY
PELAYANAN REKOMENDASI ORANG TERLANTAR KE DINSOS DIY
PELAYANAN KONSULTASI PUSPAGA
PELAYANAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Untuk informasi lebih lanjut atau kebutuhan layanan, Anda dapat menghubungi kami melalui saluran informasi berikut. Tim kami siap membantu Anda dengan respons cepat dan layanan terbaik.
0895-2971-3772
0822-2122-2677
0822-2122-2577
0811-2642-699
08-111-129-129
Jl. KH. Agus Salim No. 125 Ledoksari, Kepek, Wonosari
Senin–Jumat, 08.00–15.00 WIB
Sumber: Permensos No. 3 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
| 1 | Masyarakat dapat mengusulkan bantuan sosial melalui RT, RW, Dukuh, PSKS (TKSK, PENDAMPING PKH, DLL). Kemudian usulan dibahas dalam Musyawarah Padukuhan (MUSDUK). |
| 2 | Hasil MUSDUK dibawa ke Kalurahan sebagai bahan Musyawarah Kalurahan (MUSKAL). |
| 3 | Hasil MUSKAL diinput ke SIKS-NG online dan dilakukan pengesahan oleh Lurah dengan mengupload berita acara MUSKAL atau SPTJM Lurah. |
| 4 | Hasil MUSKAL diinput ke SIKS-NG online dan dilakukan pengesahan oleh Lurah dengan mengupload berita acara MUSKAL atau SPTJM Lurah. |
| 5 | Dinas Sosial Kabupaten melakukan verifikasi dan validasi usulan Kalurahan. |
| 6 | Usulan yang terverifikasi ditetapkan oleh Kepala Daerah lalu diupload di aplikasi SIKS-NG online. |
| 7 | Kementerian Sosial melakukan Verval usulan dari Pemerintah Daerah. |
| 8 | BPS Pusat melakukan pemutakhiran DTSEN dan pemeringkatan kesejahteraan. |
Untuk mengajukan jaminan kesehatan, siapkan dokumen seperti KTP, KK, surat keterangan tidak mampu, dan dokumen pendukung lainnya.
| 1 | Surat Rekomendasi dari TIM Penanggulangan Kemiskinan Desa (TKPK) Desa diketahui Kepala Desa dan TKPK Kecamatan. |
| 2 | Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Cap Desa. |
| 3 | Surat Pernyataan Miskin tanda tangan. |
| 4 | Skrining Kelayakan Sesuai Lampiran Perbup 98 Tahun 2017 (skrining SID). |
| 5 | Tangkapan Layar / Screenshoot hasil cek desil di aplikasi SIKS NG Online Kalurahan. |
| 6 | Fotocopy Kartu Keluarga (C1). |
| 7 | Fotocopy Identitas (KTP/Akte). |
| 8 | Foto Keadaan Rumah (Depan, Belakang, Dapur, Kamar Mandi, Dalam Rumah). |
| 8 | Fotocopy rekening listrik. |
Berkas dikumpulkan ke Mall Pelayanan Publik, Terminal Dhaksinarga, Selang, Wonosari.
| 1 | PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) |
| 2 | TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) |
| 3 | KT (Karangtaruna) |
| 4 | LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) |
| 5 | WKSBM (Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat) |
Dapatkan Trophy, Uang Pembinaan dan Sertifikat. Informasi dapat menghubungi forum masing-masing pilar.
Download Panduan







Layanan Rehabilitasi Sosial akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyalurkan bantuan sosial secara merata dan tepat sasaran sepanjang tahun 2024
guna mendukung pemulihan dan pemberdayaan individu maupun kelompok yang membutuhkan.
Capaian Tahun 2024: Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang Lebih Inklusif, Berdaya, dan Berkelanjutan.
Penanganan Fakir Miskin: Membangun Kemandirian dan Kesejahteraan Sosial melalui Program Berkelanjutan dan Berkeadilan!.
Pelayanan Cepat dan Responsif untuk Penanganan Kasus Kekerasan – Lindungi, Dampingi, Pulihkan!.
87.11
Nilai SKM 2025 Semester 1
Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik.