Mewujudkan tatanan sosial yang Ayem Tentrem dengan semangat Welas Asih dan Tepo Seliro. Kami hadir untuk mendampingi dan melindungi.
Bergabunglah dengan ribuan warga yang telah merasakan kemudahan layanan pengaduan digital. Bersama kita wujudkan Kabupaten Gunungkidul yang lebih baik.
Kami melayani dengan penuh welas asih, selalu mengutamakan tepo seliro dalam memahami kebutuhan masyarakat, sehingga menciptakan suasana ayem tentrem yang nyaman dan harmonis bagi semua.
Memberikan pelayanan sosial yang profesional, transparan, dan responsif kepada masyarakat.
Apakah Anda membutuhkan bantuan untuk aktivasi PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau Kartu BPJS? Silakan datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Terminal Dhaksinarga Selang, lantai 2.
Apakah Anda membutuhkan konsultasi terkait permasalahan keluarga? Kami menyediakan layanan konsultasi untuk berbagai persoalan, seperti hubungan orang tua dan anak, masalah suami istri, dan kesehatan mental secara gratis.
Menemukan orang terlantar atau penyandang ODGJ yang tidak memiliki identitas maupun berasal dari luar Gunungkidul? Rumah Persinggahan Sementara 'Welas Asih' siap memberikan bantuan dan penanganan awal.
Apakah Anda mengetahui atau sedang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)? Jangan mendiamkan kekerasan—kesehatan, keselamatan, dan hak Anda penting. Kami siap mendengarkan dan membantu Anda.
Pelayanan rekomendasi jaminan kesehatan ke Bapel Jamkessos DIY sebagai pelayanan penyangga bagi warga kurang mampu.
Lihat DetailLayanan pengumpulan dan verifikasi berkas untuk pengajuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang didanai melalui APBD.
Lihat DetailPelayanan rekomendasi untuk mereaktivasi kembali kepesertaan BPJS Kesehatan APBD maupun APBN yang berstatus non-aktif.
Lihat DetailPenerbitan surat keterangan terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai syarat bantuan pendidikan.
Lihat DetailPelayanan rekomendasi perizinan dan tanda daftar untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Panti Asuhan, atau Organisasi Sosial.
Lihat DetailLayanan pendataan dan pemberian surat rekomendasi bagi orang terlantar untuk diproses ke Dinas Sosial Provinsi DIY.
Lihat DetailPendampingan dan pelayanan rekomendasi proses pengangkatan (adopsi) anak yang akan diteruskan ke Dinas Sosial DIY.
Lihat DetailLayanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) untuk konsultasi gratis mengenai masalah psikologis dan keharmonisan keluarga.
Lihat DetailLayanan pendampingan, perlindungan hukum, dan pemulihan bagi perempuan serta anak yang menjadi korban tindak kekerasan.
Lihat DetailData PPKS
Data PSKS
Layanan Aduan
Program Inovasi
Klik pada kartu untuk melihat alur pelayanan lengkap.
Alur pengajuan bantuan sosial PKH, BPNT, dan PBI JK.
Lihat AlurMekanisme sanggahan dan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
Lihat AlurLangkah mengaktifkan kembali BPJS PBI yang non-aktif.
Lihat AlurMasyarakat dapat mengusulkan bantuan sosial melalui RT, RW, Dukuh, PSKS (TKSK, PENDAMPING PKH) Kemudian usulan dibahas dalam Musyawarah Padukuhan (MUSDUK).
Hasil MUSDUK dibawa ke Kalurahan sebagai bahan Musyawarah Kalurahan (MUSKAL).
Hasil MUSKAL diinput ke SIKS-NG online dan dilakukan pengesahan oleh Lurah dengan mengupload berita acara MUSKAL atau SPTJM Lurah.
Dinas Sosial P3A Kabupaten Gunungkidul melakukan verifikasi dan validasi usulan Kalurahan.
Usulan yang terverifikasi ditetapkan oleh Kepala Daerah lalu diupload di aplikasi SIKS-NG online.
Kementerian Sosial melakukan Verval usulan dari Pemerintah Daerah.
BPS Pusat melakukan pemutakhiran DTSEN dan pemeringkatan kesejahteraan.
Masyarakat dapat mengusulkan perubahan desil melalui Kalurahan setempat atau melalui aplikasi cek bansos.
Dilakukan groundcheck oleh petugas yang ditunjuk oleh BPS.
Kalurahan melakukan pengesahan pembaruan desil.
Dinas Sosial Kabupaten melakukan verifikasi dan validasi usulan Kalurahan.
Usulan yang terverifikasi ditetapkan oleh Kepala Daerah lalu diupload di aplikasi SIKS-NG online.
Kementerian Sosial melakukan Verval usulan dari Pemerintah Daerah.
BPS Pusat melakukan pemutakhiran DTSEN dan pemeringkatan kesejahteraan.
Surat Rekomendasi dari TIM Penanggulangan Kemiskinan Desa (TKPK) Desa diketahui Kepala Desa dan TKPK Kecamatan.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Cap Desa.
Surat Pernyataan Miskin tanda tangan.
Skrining Kelayakan Sesuai Lampiran Perbup 98 Tahun 2017 (skrining SID).
Tangkapan Layar / Screenshoot hasil cek desil di aplikasi SIKS NG Online Kalurahan.
Fotocopy Kartu Keluarga (C1).
Fotocopy Identitas (KTP/Akte).
Foto Keadaan Rumah (Depan, Belakang, Dapur, Kamar Mandi, Dalam Rumah).
Fotocopy rekening listrik.
Surat keterangan diagnosa, rujukan / Keterangan Rawat inap.
Hasil survei kepuasan terhadap pelayanan publik Dinas Sosial PPPA Kabupaten Gunungkidul berdasarkan 4 unsur pelayanan semester 2 tahun 2025.
Evaluasi terkait proses pemenuhan persyaratan.
Melakukan penyederhanaan dalam memanfaatkan layanan (sistem, mekanisme, dan prosedur).
Mensosialisasikan persyaratan pelayanan kepada masyarakat.
Jl. KH. Agus Salim No. 125 Ledoksari, Kepek, Wonosari
Selang V, Selang, Wonosari, Gunungkidul
(0274) 394226
sosial@gunungkidulkab.go.id
Senin-Jumat | 07.30 - 15.30 WIB
Untuk informasi lebih lanjut atau kebutuhan layanan, Anda dapat menghubungi kami melalui saluran informasi berikut. Tim kami siap membantu Anda dengan respons cepat dan layanan terbaik.
Laporkan jika menemukan indikasi pungutan liar melalui kanal resmi kami.