Pendampingan dan Penjangkauan Korban Kasus Kekerasan di Semin

UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul bersama Tim LBH Adhyaksa Mahacara Handayani melakukan Pendampingan dan Penjangkauan Korban Kasus kekerasan di Semin. Dalam pendampingan tersebut LBH Adhyaksa Mahacara Handayani Bapak Sunarto, SH melakukan pendampingan secara hukum. Selain itu dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul dilakukan pendampingan secara psikologis yang berkelanjutan. Kasus ini merupakan rujukan dari Polres Gunungkidul yang pada akhirnya menjadi kasus penanganan bersama UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul.

Previous Rumah Persinggahan Sementara

Leave Your Comment

Skip to content