Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak bekerjasama dengan Pengadilan Agama Wonosari melakukan pelayanan konseling calon pengantin mulai bulan November 2021. Konseling ini dilakukan bagi calon pengantin yang berusia dibawah 19 tahun. Konseling calon pengantin dilakukan terhadap calon pengantin dan kedua orang tua calon pengantin oleh psikolog klinis di UPT Perlindungan Perempuan dan Anak. Hasil konseling caten selanjutnya dibawa ke Pengadilan Agama Wonosari oleh calon pengantin untuk dilakukan sidang dispensasi kawin.