Wonosari – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul bersama Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul yang didukung oleh Pusat Rehabilitasi YAKKUM Yogyakarta mengadakan Rapat Koordinasi Fasilitasi Administrasi Kependudukan Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Tahun 2022. Peserta rapat dihadiri oleh Kapanewon Wonosari yang diwakili oleh Jawatan Sosial, TKSK Kapanewon Wonosari juga Lurah se-Kapanewon Wonosari.Narasumber kegiatan ini Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul IR. Asti Wijayanti, MA., Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Bapak Markus Tri Munarja, S,IP, M.Si., dan Pusat Rehabilitasi YAKKUM Yogyakarta diwakili oleh Dhinar Rizki Linggar Kingkin. Tujuan kegiatan ini memberikan informasi pentingnya segabai warga negara kesatuan indonesia (NKRI) harus mengurus administrasi kependudukan agar mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK). Semua PPKS yang di Kabupaten Gunungkidul diharapkan sudah mempunyai NIK sehingga dapat mengakses layanan dari pemerintah dibidang pendidikan, kesehatan, sosial dan lain sebagainya. Dalam upaya pelayanan kepenguruan administrasi kependudukan agar terdaftar dan mempunyai NIK, dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul sudah memberikan pelayanan prima yang disebut SIJEBOL dan SIPANJANG. Pelayanan SIJEBOL yang dimaksud memberikan Sistim Pelayanan Jemput Bola artinya bila ada warga yang belum mengurus administrasi kependudukan maka dapat melapor ke tingkat kalurahan sehingga Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil akan mendatangi ke kalurahan yang mengusulkan warganya untuk dilakukan kepengurusan administrasi kependudukannya. Selanjutnya SIPANJANG yang dimaksud memberikan pelayanan Sistim Pelayanan Sampai Ranjang artinya bila ada warga yang belum mengurus administrasi kependudukan yang mengalami bad riden maka dapat melapor ke tingkat kalurahan sehingga Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil akan mendatangi ke kalurahan yang mengusulkan warganya sampai ke rumah untuk dilakukan kepengurusan administrasi kependudukannya. Bahwa dalam upaya pelayanan kepada warga masyarakat Kabupaten Gunungkidul yang belum mempunyai NIK dapat langsung menghubungi Dinas kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dengan melalui Pemerintah Kalurahan. Slogan Dinas kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul “Urus Dewe, Gampang, Ora Mbayar”