RAKOR RENCANA REVISI PERATURAN GUBERNUR DIY NOMOR 139 TAHUN 2018 DI SETDA DIY

Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 Kasi Data Kesejahteraan Sosial Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial P3A Kabupaten Gunungkidul, Retna Dewi Wuspada, SP, M.Si mewakili Dinas untuk mengikuti rapat koordinasi di Kepatihan. Rapat yang diadakan oleh Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY ini tentang penyampaian rencana revisi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 139  tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Musdes/Muskel dalam rangka Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Pada rapat koordinasi tersebut disepakati rencana perubahan Pergub tersebut agar dapat menyesuaikan peraturan yang terbaru dan penyesuaian kondisi di lapangan. Dasar revisi ini antara lain adanya perubahan nomenklatur kelembagaan perangkat daerah, nomenklatur desa dan adanya Peraturan Menteri Sosial yang terbaru. Anggota Tim revisi Pergub 139 tahun 2018 ini berasal dari Setda DIY, Bappeda DIY, Dinas Sosial DIY  dan Dinas Sosial P3A semua kabupaten/kota, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DIY beserta semua kabupaten/kota, serta TKSK.

Previous MONITORING KEGIATAN RS-RUTILAHU TAHUN 2021 DI KALURAHAN KEDUNGRANTI

Leave Your Comment

Skip to content