Penundaan Kegiatan Sosialisasi di Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul

Wonosari – 03 Juli 2021, Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul menunda Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Gunungkidul No 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dengan Komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul. Penundaan kegiatan sosialisasi dilakukan setelah Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/2903 tanggal 28 Juni 2021 tentang Perpanjangan keduabelas tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul. Penundaan sosialisasi dilaksanakan sejak tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan waktu yang belum dapat ditentukan. Selain sosialisasi Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2016, Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul juga menunda kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan berkumpul dengan masyarakat.

Selanjutnya pada tanggal 2 Juli 2021 telah beredar Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/2998 tentang Perpanjangan ketigabelas tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul. Hal ini sesuai dengan anjuran Presiden Republik Indonesia yang akan melakukan PPKM Darurat mulai tanggal 03 Juli – 20 Juli 2021. Sesuai dengan Surat edaran tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul yang merupakan instansi yang melaksanakan kegiatan kritikal diharapkan dapat Work From Office (WFO) 100% dengan Protokol Kesehatan secara ketat. Hal ini merupakan salah satu bentuk Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul dalam mendukung usaha Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Previous PENGUATAN NILAI-NILAI KESETIAKAWANAN SISOAL MELALUI RESTORASI SOSIAL BERBASIS BUDAYA JAWA MENUJU KESEJAHTERAAN SOSIAL

Leave Your Comment

Skip to content