WONOSARI, 8 Juni 2021. Bertempat di Ruang Rapat Handayani Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul, pada Rabu, 2 Juni 2021 diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Penerima Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022 secara tatap muka dan juga disiarkan secara langsung melalui channel youtube Disdikpora Gunungkidul. Hadir pada kesempatan tersebut Plt. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Arisandy Purba, Kabid Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Hadi Hendro Prayoga, wakil PGRI Kabupaten Gunungkidul, Majelis Dikdasmen Muhammadiyah, Pengurus Yayasan Maarif, Dewan Pendidikan Kab. Gunungkidul, dan jajaran Disdikpora.
Plt. Kepala Disdikpora Drs. Sudya Marsita, M.M. dalam sambutannya mengajak peserta untuk mencermati seksama terkait dengan Permendikbud, Perbup, dan Peraturan Kepala Disdikpora Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022 agar nantinya tidak berbeda persepsi.
“mari kita cermati, kita pahami bersama yang nanti kita satu persepsi jangan sampai satu hal timbul banyak persepsi”. Jelas Marsita, Rabu (02/06)
Plt. Kadisdikpora juga menyampaikan lebih lanjut bahwa kegiatan PPDB ini tidak terlepas dari tugas fungsi dinas yang lain, seperti Dinas Sosial yang terkait dengan salah satu jalur PPDB dan Dinas Dukcapil untuk pengawalan penitikan koordinat calon peserta didik baru.
“Untuk jalur Afirmasi yang melalui Dinas Sosial kami minta bantuannya dan dinas Dukcapil untuk pengawalan penitikan koordinat serta terkait Kartu Keluarga (KK) dan domisili ”. Kata Marsita. Acara dilanjutkan dengan penjelasan Kisworo, S.Pd., M.Pd. selaku Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama, yang menyampaikan substansi Peraturan Kepala Dinas Terkait PPDB, diantaranya menjelaskan jalur-jalur PPDB 2021/2022, antara lain:
Untuk Jenjang Sekolah Dasar (SD):
- Jalur Zonasi sebesar 80% dari daya tampung sekolah
- Jalur Afirmasi sebesar 15% dari daya tampung sekolah
- Jalur Perpindahan Orang Tugas Orang Tua Sebesar 5% dari daya tampung sekolah.
Untuk Jenjang Sekolah Menegah Pertama (SMP) :
- Jalur Zonasi sebesar 50% dari daya tampung sekolah
- Jalur Afirmasi sebesar 15% dari daya tampung sekolah
- Jalur Perpindahan Orang Tugas Orang Tua Sebesar 5% dari daya tampung sekolah
- Jalur Prestasi sebesar 30% dari daya tampung sekolah
Calon Peserta didik hanya dapat memilih satu sekolah dalam Jalur Zonasi sesuai domisili dalam zonasi dan memilih satu sekolah melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi.
Dalam Perkadis juga disebutkan bahwa PPDB akan dilaksanakan mulai tanggal 07 sampai dengan 09 Juni untuk jenjang Taman kanak-kanak, tanggal 15 sampai dengan 17 Juni untuk jenjang SD, dan tanggal 22 sampai dengan 24 Juni Tahun 2021 untuk jenjang SMP.