Wonosari – Selasa, 23 Maret 2021 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran dan Dokumen Kependudukan bagi Anak Terlantar di Ruang Rapat Dhaksinarga Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Koordinasi dihadiri oleh Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunungkidul, Polres Gunungkidul, Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Satuan Bakti Pekerja Sosial, dan Ketua LKS dan Panti Asuhan yang ada di Kabupaten Gunungkidul.
Koordinasi membahas tentang prosedur-prosedur pembuatan Akta Kelahiran dan Dokumen Kependudukan bagi anak-anak yang ada di Panti Asuhan yang tidak dapat diketahui keberadaan kedua orang tua dan keluarganya. Sehingga nantinya, jika anak-anak sudah memiliki akta kelahiran, tidak menjadi penghambat apabila anak-anak tersebut akan diadopsi. Hal ini dikarenakan, yang menjadi salah satu syarat adopsi anak adalah anak memiliki akta kelahiran.
Dengan diadakannya koordinasi ini diharapkan pengurus Panti Asuhan yang ada di Kabupaten Gunungkidul dapat mengetahui bagaimana prosedur yang harus dilalui untuk membuatkan akta kelahiran dan dokumen kependudukan bagi anak terlantar yang ada didalam panti, sehingga tidak menghambat dalam proses adopsi atau pengangkatan anak tersebut.