Dinsos P3A Gunungkidul Dorong Perempuan Pelaku Usaha Desa Prima Miliki Produk Pangan yang Aman, Legal, dan Berkualitas

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Pertemuan Desa Prima Triwulan III dengan tema “Jemput Bola Perizinan Pangan Olahan dan Pemberdayaan Perempuan Kelompok Ekonomi Produktif Desa Prima” di Balai Kalurahan Kedungpoh, Kapanewon Nglipar, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas perempuan pelaku usaha yang tergabung dalam kelompok ekonomi produktif Desa Prima, khususnya dalam memahami keamanan pangan, pemenuhan persyaratan perizinan, serta peningkatan kualitas dan daya saing produk pangan olahan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya legalitas produk pangan sebagai bagian dari pengembangan usaha. Produk yang memenuhi persyaratan keamanan dan mutu serta memiliki perizinan sesuai ketentuan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas jangkauan pemasaran, dan membuka peluang usaha yang lebih besar.

Keamanan pangan menjadi aspek penting yang harus diperhatikan oleh setiap pelaku usaha. Proses produksi perlu dilakukan dengan memperhatikan kualitas bahan baku, kebersihan peralatan, higiene personal, sanitasi lingkungan, serta pengolahan dan penyimpanan produk yang tepat untuk mencegah kontaminasi yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

Salah satu materi yang disampaikan adalah penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Penerapan standar ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan mutu produk, mengendalikan risiko selama proses produksi, serta meningkatkan konsistensi kualitas pangan olahan yang dihasilkan.

Selain keamanan pangan, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai perbedaan perizinan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan izin edar BPOM RI MD. Pemilihan jenis perizinan perlu disesuaikan dengan karakteristik produk, jenis pangan, proses produksi, serta ketentuan yang berlaku.

SPP-IRT dapat digunakan untuk jenis pangan olahan tertentu yang memenuhi persyaratan, sedangkan produk yang tidak termasuk dalam kategori tersebut perlu mengikuti jalur perizinan yang sesuai, termasuk registrasi pangan olahan melalui BPOM apabila dipersyaratkan. Dengan pemahaman ini, pelaku usaha diharapkan dapat menentukan langkah yang tepat dalam memenuhi legalitas produk sebelum dipasarkan.

Melalui kegiatan jemput bola perizinan pangan olahan ini, Dinsos P3A Kabupaten Gunungkidul mendorong agar kelompok ekonomi produktif perempuan Desa Prima tidak hanya berfokus pada peningkatan produksi dan nilai jual, tetapi juga memperhatikan keamanan, mutu, serta legalitas produk yang dihasilkan.

Pemberdayaan perempuan melalui penguatan kapasitas usaha diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi keluarga, meningkatkan nilai tambah produk lokal, serta memperkuat peran perempuan dalam pembangunan ekonomi masyarakat.

Dinsos P3A Kabupaten Gunungkidul terus berupaya mendukung perempuan pelaku usaha agar semakin mandiri, produktif, dan berdaya saing melalui pengembangan kelompok ekonomi produktif Desa Prima. Dengan produk pangan yang aman, legal, dan berkualitas, perempuan diharapkan semakin mampu mengembangkan usahanya sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Previous Dinsos P3A Gunungkidul Salurkan Bantuan Sosial Permakanan Sembako kepada Mbah Tukiyem

Leave Your Comment

Skip to content