Selasa (8/12), Kepala Bidang rehabilitasi Sosial Gustaro Subyono, SIP, MM dan Kepala Seksi Bina Kelembagaan Sosial Drs. Hery Kuswanto, MM melakukan koordinasi dengan Bapak Ihsan sebagai Kasi Layanan Rehabilitasi Sosial Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena Magelang. Koordinasi dilaksanakan dalam rangka prosedur penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum dan pengajuan bantuan sosial untuk anak terlantar tahun 2021. Koordinasi penting dilakukan mengingat saat ini Kabupaten Gunungkidul belum memiliki balai untuk Anak Memerlukan Perlindungan Khusus.
Terdapat perubahan sistem pengajuan bantuan sosial untuk anak terlantar yang sebelumnya dapat diajukan langsung melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dengan program PROGRESA diubah menjadi program ATENSI melalui balai. Sehingga Kabupaten Gunungkidul mengalami penurunan jumlah penerima bantuan sosial untuk anak terlantar dari pemerintah pusat karena perubahan sistem yang belum terlaksana dengan baik. Untuk penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum di Kabupaten Gunungkidul, BRSAMPK Antasena selalu melakukan koordinasi dengan Bapas Wonsari, Kejaksanaan Negeri Gunungkidul, dan Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul. Diharapkan dengan dilaksanakannya koordinasi ini akan lebih meningkatkan pelayanan sosial kepada Anak Memerlukan Perlindungan Khusus di Kabupaten Gunungkidul.