Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Kalurahan Hargomulyo Tekankan Peran Keluarga dan Masyarakat

Pemerintah Kalurahan Hargomulyo menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Balai Kalurahan Hargomulyo, Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak perkawinan usia anak serta mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahannya.

Acara dibuka oleh Kamituwa Kalurahan Hargomulyo, Haryanto, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pencegahan perkawinan usia anak merupakan isu penting yang berkaitan erat dengan berbagai persoalan sosial, termasuk stunting dan kondisi ekonomi keluarga.

“Kegiatan ini merupakan salah satu usulan masyarakat yang diharapkan dapat terus dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas generasi muda di Kalurahan Hargomulyo,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Diana Esti Lestari, S.Sos., M.AP., menegaskan bahwa anak-anak belum memiliki kesiapan fisik maupun psikologis untuk menjalani kehidupan berumah tangga dan menjadi orang tua. Oleh karena itu, pencegahan perkawinan usia anak memiliki dasar hukum yang kuat dan memerlukan dukungan seluruh lapisan masyarakat.

Ia berharap Kalurahan Hargomulyo mampu mewujudkan angka nol perkawinan anak. Selain itu, Diana juga mengingatkan pentingnya perlindungan anak di tengah maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang banyak diberitakan melalui media massa maupun media sosial. Masyarakat yang menghadapi kasus kekerasan terhadap anak dapat mengakses layanan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak yang berada di kompleks Bangsal Sewokoprojo.

Dalam sesi materi, narasumber Bertha memaparkan berbagai aspek terkait perkawinan usia anak. Ia menyampaikan bahwa wilayah Gedangsari masih termasuk daerah dengan angka perkawinan usia anak yang cukup tinggi. Banyak kasus yang tidak terungkap ke permukaan karena berkaitan dengan kehamilan yang tidak diinginkan.

Bertha menjelaskan bahwa faktor penyebab perkawinan usia anak sangat beragam, mulai dari kondisi ekonomi keluarga, tekanan dalam hubungan pacaran, kehamilan di luar nikah, pengaruh budaya dan tradisi, lemahnya penegakan aturan, hingga pengaruh media sosial dan lingkungan pergaulan.

Lebih lanjut, ia menguraikan berbagai dampak negatif perkawinan usia anak. Dari sisi psikologis, anak belum siap menjalankan peran sebagai orang tua, rentan mengalami stres dan gangguan kesehatan mental, serta berisiko mengalami konflik rumah tangga hingga perceraian. Dari sisi kesehatan, perkawinan usia anak meningkatkan risiko kehamilan berisiko tinggi, komplikasi persalinan, stunting, hingga penyakit menular seksual. Sementara dari aspek sosial dan ekonomi, perkawinan usia dini dapat membatasi kesempatan pendidikan dan pekerjaan, menurunkan kualitas sumber daya manusia, serta memperpanjang rantai kemiskinan antargenerasi.

Narasumber juga menegaskan bahwa perkawinan usia anak menyebabkan hilangnya berbagai hak anak, seperti hak bermain, memperoleh pendidikan, mengembangkan potensi diri, mendapatkan perlindungan, pelayanan kesehatan yang optimal, serta kesempatan meraih cita-cita di masa depan.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diajak untuk memperkuat komunikasi antara orang tua dan anak, memberikan pendidikan karakter dan kesehatan reproduksi sesuai usia, mengawasi penggunaan media sosial, serta mendorong anak untuk melanjutkan pendidikan setinggi mungkin. Selain itu, pembiasaan budaya saling menghargai melalui ucapan “tolong”, “maaf”, dan “terima kasih” juga dinilai penting dalam membentuk karakter anak.

Pada sesi tanya jawab, salah satu peserta menanyakan cara mengatasi anak yang mulai menunjukkan perilaku seksual dini dan gemar berdandan secara berlebihan. Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa perilaku tersebut dapat dipengaruhi oleh lingkungan maupun konten yang diakses melalui media sosial. Oleh karena itu, orang tua diharapkan aktif melakukan pendampingan, memberikan teladan yang baik, serta mengawasi penggunaan platform digital dan permainan daring yang berpotensi memberikan paparan konten negatif.

Melalui kegiatan ini, seluruh peserta diajak untuk menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing dalam upaya mencegah perkawinan usia anak. Penguatan komunikasi keluarga, pendidikan karakter, pengawasan media digital, serta peningkatan akses pendidikan menjadi langkah strategis untuk melindungi hak-hak anak dan mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, serta berkualitas.

Kegiatan ditutup dengan harapan agar seluruh materi yang telah disampaikan dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari melalui kolaborasi antara pemerintah, kader, keluarga, dan masyarakat. Dengan komitmen bersama, diharapkan angka perkawinan usia anak dapat terus ditekan sehingga anak-anak memiliki kesempatan yang optimal untuk tumbuh, belajar, dan meraih cita-cita mereka.

Previous Pelatihan Keterampilan Desa PRIMA Dorong Peningkatan Kemandirian Ekonomi Perempuan di Planjan

Leave Your Comment

Skip to content