Kepala Dinas Sosial beserta Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul menerima kunjungan dari DPRD DIY pada Hari Rabu, 08 Juli 2020. Kunjungan tersebut dalam rangka melakukan audiensi terkait informasi penanganan COVID-19. Audiensi diikuti oleh Ketua Komisi D, Sekretaris Komisi D beserta anggota dan Sekretariat DPRD DIY. Dalam Forum tersebut dijelaskan untuk penyaluran bantuan sosial BTT dana APBD kerjasama antara Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul dengan PD BPR Bank Daerah Gunungkidul. Dana Bantuan Sosial BTT APBD disalurkan dalam dalam dua tahap. Tahap Pertama disalurkan selama empat hari yaitu pada tanggal 22 Juni 2020 sampai 25 Juni 2020. Selanjutnya untuk Penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) APBD DIY tahap II dilaksanakan mulai tanggal 26 Juni 2020 sampai dengan 30 Juni 2020. Penyaluran dilakukan di masing-masing kapanewon dengan lokasi dan jam sesuai dengan penjadwalan BPD DIY bersama Pemerintah Kalurahan. Masyarakat miskin yang belum menerima bantuan/program apapun baik terdaftar dalam DTKS maupun non-DTKS dapat menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial. Dalam penyaluran bantuan sosial tersebut melibatkan TKSK, pendamping PKH, Pemerintah Kalurahan dan didampingi oleh Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Forkopimca, Polsek, serta Koramil. Pada saat penyaluran, Pemerintah tetap menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran wabah Covid-19 dengan menghindari kerumunan, jaga jarak minimal satu meter, wajib memakai masker dan menjaga kebersihan dengan mencuci tangan memakai sabun. Bansos ini diharapkan dapat mengcover rumah tangga yang belum mendapatkan bantuan dari sumber dana lain.