SOSIALISASI PERDA NO 02 TAHUN 2015 TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Sebagai upaya untuk menyebarluaskan informasi kebijakan penanggulangan kemiskinan Kabupaten Gunungkidul, Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Narasumber yang mengisi materi sosialisasi dari unsur pimpinan DPRD Kabupaten Gunungkidul, Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, TKSK dan Korcam PKH. Sosialisasi dilaksanakan di 18 kecamatan se-Kabupaten Gunungkidul yang dimulai pada Bulan Februari sampai Bulan April Tahun 2020. Sosialisasi dihadiri oleh Forkompinca, Pemerintah Desa, terdiri atas Kepala Desa, Ketua BPD, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan Desa, Kepala Urusan Perencanaan, Operator Desa, Ketua Karang Taruna, Ketua TP PKK dan perwakilan dukuh (1 orang). Tujuan dari dilaksanakan sosialisasi ini adalah agar masyarakat dapat mengetahui isi dari Perda Penanggulangan Kemiskinan yang dibuat untuk menjamin perlindungan hak-hak dasar warga miskin secara bertahap. Selain itu, dengan adanya Perda ini diharapkan dapat mempercepat penurunan jumlah warga miskin di Kabupaten Gunungkidul, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dan menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi dalam penanggulangan kemiskinan.

Previous PELATIHAN USEP KM TAHUN 2020

Leave Your Comment

Skip to content