Kunjungan Tamu dari Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Dalam rangka menjalankan ketugasan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2023 melakukan kunjungan kerja ke Dinsos Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  Kabupaten Gunungkidul.  Tujuan dari Kunjungan Kerja adalah dalam rangka pemantauan pelaksanaan Undang- Undang Nomor 13 Tahun  1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Didalam Undang – Undang tersebut terdapat isu-isu penting terkait norma dan implementasi UU Kesejahteraan Lansia sehingga dipandang perlu untuk dilakukan diskusi pemantauan dan evaluasi . Kegiatan dipimpin oleh Bapak Moh. Hasyim dan diterima oleh Ibu Kepala Dinas Sosial P3A dan didampingi oleh Sekretaris Dinas dan kepala Seksi Kelembagaan Sosial. 

Salah satu diskusi dalam pertemuan ini adalah terkait dengan pengaturan pemenuhan hak dasar lanjut usia serta hambatan hambatannya dalam pemenuhan hak – hak tersebut. Kabupaten Gunungkidul belum memiliki  panti yang melayani Lanjut Usia Miskin Terlantar dan hidup sendiri, selain karena kewenangan Kabupaten adalah pelayanan Lansia Terlantar di luar panti juga karena keterbatasan anggaran dan sarana prasarana. Untuk Hak pekerjaan, hak kesehatan, hak partisipasi lanjut usia serta hak pelayanan publik dari organisasi perangkat daerah yang mempunyai kewenangan pasti juga berupaya melaksanakan sesuai peraturan  yang ada.

Previous Rapat Koordinasi Persiapan Bantuan Sosial Permakanan bagi Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar dan Lanjut Usia Terlantar bersumber dari APBD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024

Leave Your Comment

Skip to content