Selasa, 17 Oktober 2023 UPT Perlindungan Permepuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul melakukan pendampingan BA saksi anak korban kasus kekerasan yang bertempat di Polres Gunungkidul. Pendampingan saksi korban ini bertujuan untuk mendampingi saksi yang melihat terjadinya kasus kekerasan terhadap anak. Polres Gunungkidul memberikan surat rujukan kepada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak untuk melakukan pendampingan.sebelum sidang dilakukan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Puri Aprimardianti, S.Pd, MH selaku konselor UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul memberikan pendampingan dan penguatan-penguatan guna mempersiapkan sidang perkara. Saksi-saksi tersebut dihadirkan untuk memperkuat bukti perkara kasus kekerasan yang terjadi sehingga perlu adanya dilakukan pendampingan karena biasanya saksi-saksi tersebut rentan menjadi sasaran oleh pelaku. Tim UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul melakukan pendampingan sesuai dengan kebutuhan baik kepada korban maupun saksi korban.