Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menciptakan keluarga yang aman, harmonis, dan bebas dari kekerasan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Senin (6/7/2026) di Balai Kalurahan Kenteng, Kapanewon Ponjong.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Kabupaten Gunungkidul, Dewonggo Mursito, W.M., yang menyampaikan materi mengenai landasan hukum, bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, faktor penyebab, dampak yang ditimbulkan, upaya pencegahan, hingga mekanisme penanganan korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa KDRT merupakan setiap perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran dalam lingkup rumah tangga. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan secara fisik, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis korban, kesehatan mental, serta keharmonisan dan keberlangsungan kehidupan keluarga.
Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai berbagai bentuk KDRT, meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Selain itu, dijelaskan pula faktor-faktor yang dapat memicu terjadinya KDRT, seperti ketidaksetaraan gender, budaya patriarki, kemiskinan, rendahnya komunikasi dalam keluarga, serta pemahaman yang kurang tepat mengenai relasi dalam rumah tangga.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat didorong untuk membangun komunikasi yang sehat dalam keluarga, saling menghormati, memperkuat nilai-nilai keagamaan, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta memahami hak-hak korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Edukasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kepedulian bersama dalam mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan keluarga.
Pada kesempatan tersebut, narasumber juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga. Korban diharapkan segera mencari tempat yang aman, mengumpulkan bukti kekerasan yang dialami, serta memanfaatkan layanan pendampingan yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) dan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kabupaten Gunungkidul.
Berdasarkan data UPT PPA Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025, masih terdapat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan perhatian bersama. Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan harus terus diperkuat melalui edukasi, penguatan ketahanan keluarga, serta sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, dan masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan para peserta dapat menjadi agen informasi di lingkungan masing-masing dengan menyebarluaskan pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan KDRT. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan terwujud keluarga yang harmonis, aman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Kabupaten Gunungkidul yang ramah perempuan dan layak anak.