Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Balai Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, pada 30 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.
Kegiatan diikuti oleh unsur pemerintah kalurahan, tokoh masyarakat, kader, serta berbagai pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam perlindungan perempuan dan anak. Melalui sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai upaya pencegahan kekerasan, penanganan korban, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta pentingnya membangun sistem perlindungan yang kuat hingga tingkat kalurahan.
Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga melalui komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak. Masyarakat juga didorong untuk kembali menghidupkan budaya jam belajar masyarakat, mencegah perkawinan usia anak, serta berani melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan.
Selain membahas langkah-langkah pencegahan, peserta juga mendapatkan informasi mengenai kondisi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Gunungkidul. Disampaikan bahwa masih terdapat banyak kasus yang belum terlaporkan atau dikenal sebagai fenomena gunung es, sehingga diperlukan partisipasi aktif masyarakat dalam mengenali, melaporkan, dan mendukung proses penanganan korban. Penanganan kasus kekerasan seksual juga ditegaskan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat diselesaikan melalui jalan damai.
Materi yang disampaikan turut mengangkat pentingnya perlindungan anak di era digital. Pengaruh penggunaan gawai, meningkatnya risiko kekerasan seksual, serta tingginya angka putus sekolah menjadi perhatian bersama yang memerlukan keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut juga dibahas penyusunan Peraturan Kalurahan (Perkal) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai landasan hukum di tingkat desa. Keberadaan Perkal diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan perlindungan korban melalui pembagian peran yang jelas antara pemerintah kalurahan, masyarakat, Forum Anak, serta berbagai unsur lainnya. Proses penyusunan regulasi akan dilanjutkan melalui pembahasan dan uji publik sebelum ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, Dinsos P3A Kabupaten Gunungkidul berharap semakin tumbuh kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga masyarakat, serta keluarga menjadi kunci utama dalam mewujudkan perlindungan yang efektif dan berkelanjutan.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui pendekatan preventif, edukatif, serta kolaboratif hingga ke tingkat kalurahan.