Dinas Sosial Salurkan Bantuan Beras dan Masker Dari PSMTI DIY
Wonosari, 9 Mei 2021. Bantuan beras dan masker dari Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) DIY. Sejumlah 400 paket, pada Sabtu 8 Mei 2021 didistribusikan
Wonosari, 9 Mei 2021. Bantuan beras dan masker dari Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) DIY. Sejumlah 400 paket, pada Sabtu 8 Mei 2021 didistribusikan
Dalam rangka penanggulangan dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul melakukan penyaluran Bantuan Sosial Belanja Tidak Terduga (Bansos BTT)
Wonosari – Senin, 3 Mei 2021 telah dilaksanakan Pemberian secara simbolis bantuan Program Layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) berbasis keluarga, komunitas dan residensial untuk Tahun
Wonosari – Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kalurahan Hargosari, Kapanewon Tanjungsari telah
Wonosari – Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kalurahan Ngloro, Kapanewon Saptosari telah
Wonosari, Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul mengadakan kegiatan Seleksi Pilar-pilar Sosial Berprestasi Tingkat Kabupaten Gunungkidul. Agenda seleksi kali ini adalah penalaian kunjungan lapangan pada ahana Kesejahteraan
Wonosari – Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kalurahan Pengkol, Kapanewon Nglipar telah
Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial Tahap 3 dan 4 Tahun 2021 di Gunungkidul mulai disalurkan sejak 18 April 2021 hingga 22 April 2021. Sebanyak
Senin, 19 April 2021 Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Dra. Siwi Iriyanti, M.Si dan Kepala Seksi Perlindungan dan Jaminan, Suyatin, SE,MM melaksanakan monitoring penyaluran Bantuan
Wonosari – Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kalurahan Gari, Kapanewon Wonosari telah
Wonosari, 14 April 2021. Dikutip dari Permensos No. 8 Tahun 2012 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat
Wonosari – Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kalurahan Watusigar, Kapanewon Ngawen telah