Dinkes DIY Gelar Advokasi dan Sosialisasi Imunisasi Heksavalen

Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Advokasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Imunisasi Heksavalen Tingkat Provinsi pada Senin (8/9/2025) di Aula Wijaya Kusuma, Lt. 2 Gedung B Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Jl. Gondosuli No. 6 Yogyakarta.

Kegiatan ini dihadiri 114 peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga, dan instansi, termasuk perwakilan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul, Dewonggo Mursito.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa imunisasi merupakan salah satu intervensi kesehatan masyarakat yang paling berhasil dalam menurunkan angka kesakitan dan kematian bayi maupun anak akibat penyakit menular. Saat ini, imunisasi mampu mencegah 2–3 juta kematian anak setiap tahun akibat Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I).

Lebih dari 20 jenis penyakit infeksi kini dapat dikendalikan dengan vaksin. DIY menjadi salah satu dari tiga provinsi di Indonesia yang sudah melaksanakan imunisasi heksavalen, bersama Bali dan NTB. Diharapkan cakupan imunisasi di DIY semakin merata, meski tantangan di lapangan masih ada, termasuk penolakan vaksin dari sebagian masyarakat.

Data menunjukkan bahwa:

  • Kasus campak tertinggi terjadi pada usia 5–9 tahun serta 2–<5 tahun.
  • Kasus rubela tertinggi ditemukan pada usia 9–11 bulan dan 12–23 bulan.
  • Sebanyak 8% bayi berusia <9 bulan yang terkena campak maupun rubela belum cukup umur untuk menerima imunisasi.
  • Selama lima tahun terakhir, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Gunungkidul tidak mencapai target cakupan imunisasi (<95%), termasuk imunisasi Campak Rubela dosis 2.
  • Peningkatan signifikan kasus pertusis juga terjadi setelah pandemi Covid-19, meskipun pada 2025 tercatat penurunan karena tidak semua suspek dilakukan pemeriksaan laboratorium.

Selain imunisasi rutin, peserta juga mendapatkan penjelasan tentang imunisasi kejar, yaitu pemberian vaksin bagi bayi, balita, dan anak usia sekolah yang belum melengkapi imunisasi sesuai jadwal nasional.

Kesimpulan dari kegiatan:

  1. Imunisasi melindungi individu dan masyarakat, serta merupakan hak setiap anak.
  2. Perlindungan optimal hanya dapat tercapai jika imunisasi diberikan sesuai usia dan jadwal nasional.
  3. Penting dilakukan pelacakan dan imunisasi kejar bagi anak yang belum lengkap.
  4. Kolaborasi lintas program dan lintas sektor sangat dibutuhkan agar cakupan imunisasi semakin meningkat.

Dengan advokasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi untuk memperluas cakupan imunisasi heksavalen di DIY, sehingga kesehatan anak-anak lebih terlindungi dan angka penyakit menular semakin ditekan.

Previous Dinas Sosial P3A Gunungkidul Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas untuk 8 PPPK Baru

Leave Your Comment

Skip to content