Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang dilakukan sejak tanggal 3 Juli 2021 mengakibatkaan beberapa layanan masyarakat di Kabupaten Gunungkidul tutup sementara atau memberlakukan pembatasan-pembatasan sesuai dengan kebijakan masing-masing OPD. Meskipun demikian, layanan Dinas Sosial di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gunungkidul tetap buka setiap hari kerja tetapi dengan penyesuaian jam operasional.
Layanan jaminan kesehatan berupa rekomendasi jaminan persalinan, rekomendasi jaminan penyangga, rekomendasi reaktivasi PBI non aktif dan pengajuan PBI APBD dilakukan di MPP Terminal Dhaksinarga, Selang, Wonosari Lantai 2 mulai pukul 08.00 WIB – 12.30 WIB dengan antrian terakhir pukul 11.30 WIB. Layanan juga dilakukan di luar jam tersebut untuk layanan yang mendesak, yaitu layanan untuk warga masyarakat yang sudah berada di Rumah Sakit dan memerlukan jaminan kesehatan yang harus tersedia pada hari itu secara online, yaitu dengan mengirim pesan ke nomor WA 0888-6497-251 pada jam kerja (Senin-Jumat pukul 12.00 WIB – 14.30) sesuai format :
- Nama Pasien :
- Nik Pasien :
- Alamat :
- Foto Ktp dan Kartu Keluarga Pasien :
- Foto Surat Rawat Inap Dari Rumah Sakit :
Hal tersebut dilakukan guna mendukung upaya pengendalian penularan Covid-19 yang dilakukan pemerintah tetapi juga tidak menghambat layanan yang dibutuhkan masyarakat khususnya jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu.