Dinas Sosial PPPA Laksanakan Bimtek Manajemen Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Bimbingan Teknis Manajemen Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak pada Rabu–Kamis (19–20/8/2026) di Hotel Cyka Raya, Wonosari. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas dan koordinasi berbagai pihak dalam memberikan perlindungan serta penanganan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.

Bimtek tersebut diikuti oleh unsur kepolisian, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), kalurahan, serta satuan pendidikan. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkuat jejaring layanan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Gunungkidul, sehingga penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih terpadu dan sesuai dengan kebutuhan korban.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai manajemen kasus, mulai dari penerimaan dan identifikasi kasus, asesmen, penyusunan rencana penanganan, intervensi, monitoring dan evaluasi, hingga terminasi atau tindak lanjut. Setiap tahapan penanganan perlu dilakukan secara terencana, sistematis, dan terkoordinasi dengan tetap menempatkan korban sebagai pusat layanan.

Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Gunungkidul, MH. Arkham Mashudi, SSTP, MAP, menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Pemerintah, kepolisian, UPT PPA, kalurahan, satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam mencegah, mengenali, menangani, maupun merujuk kasus sesuai kewenangannya.

Menurutnya, setiap korban harus mendapatkan penanganan yang cepat, tepat, aman, dan terkoordinasi, dengan tetap mengutamakan keselamatan, hak, serta kepentingan terbaik korban. Kerahasiaan identitas dan informasi korban juga menjadi hal penting yang harus dijaga dalam setiap proses penanganan.

Selain manajemen kasus, peserta juga mendapatkan materi mengenai sistem rujukan dan manajemen kasus. Sistem rujukan merupakan mekanisme untuk menghubungkan korban dengan layanan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.

Dalam penanganan kasus kekerasan, korban dapat membutuhkan berbagai layanan, seperti layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, pendidikan, maupun perlindungan sosial. Oleh karena itu, setiap pihak perlu memahami peran, kewenangan, serta jenis layanan yang dapat diberikan agar proses penanganan berjalan secara efektif.

Sistem rujukan yang baik membutuhkan komunikasi, koordinasi, prosedur yang jelas, serta pembagian peran yang dipahami bersama. Informasi mengenai korban yang digunakan dalam proses rujukan juga harus dijaga kerahasiaannya dan hanya diberikan sesuai kebutuhan penanganan.

Dalam kegiatan tersebut ditekankan bahwa rujukan bukan berarti memindahkan tanggung jawab, melainkan merupakan bentuk kerja sama untuk memastikan korban memperoleh layanan dari pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai kebutuhannya. Setelah rujukan dilakukan, perkembangan penanganan tetap perlu dipantau sesuai peran masing-masing.

Dalam sambutannya, Kepala Dinsos PPPA juga mengingatkan pentingnya pendampingan terhadap anak dan remaja dalam menghadapi berbagai risiko di ruang digital. Salah satunya adalah bahaya judi online (judol) yang semakin mudah diakses melalui telepon genggam dan internet.

Anak dan remaja membutuhkan pendampingan dari keluarga maupun lingkungan sekolah agar mampu mengenali dan menghindari berbagai risiko di ruang digital. Komunikasi terbuka antara orang tua dan anak serta perhatian dari lingkungan sekolah menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.

Melalui pelaksanaan Bimtek Manajemen Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak ini, Dinsos PPPA Kabupaten Gunungkidul mendorong semakin kuatnya koordinasi dan jejaring antara kepolisian, UPT PPA, kalurahan, satuan pendidikan, serta lembaga layanan lainnya.

Dengan pemahaman yang semakin baik dan koordinasi yang kuat, diharapkan setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Gunungkidul dapat ditangani secara cepat, tepat, terkoordinasi, dan berkelanjutan, dengan keselamatan, hak, serta kepentingan terbaik korban sebagai prioritas utama.

Previous Dinsos PPPA Gunungkidul Kampanyekan Perlindungan Perempuan dan Anak kepada Wali Murid MTs Negeri 3 Gunungkidul

Leave Your Comment

Skip to content