Wonosari, 20 Januari 2021. Kunjungan Kerja Komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul ke Kapanewon Panggang dan Kalurahan Girikarto.
Dipimpin langsung Ketua Komisi D, Supriyadi, Rombongan Komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kunjungan ke Kapanewon Panggang dan Kalurahan Girikarto dalam rangka mendapatkan informasi langsung sekaligus memahami permasalahan di lapangan terkait data kemiskinan, khususnya pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Di Kapanewon Panggang, rombongan diterima langsung Panewu Winarno, didampingi TKSK Panggang Waryoto, Koordinator PKH Kapanewon Sujiyanto, dan Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Hadi Hendro Prayoga. Sementara di Kalurahan Girikarto, rombongan diterima Lurah dan jajaran perangkat kalurahan, serta petugas termasuk operator data.
Dalam dua kesempatan tersebut, Komisi D menggali informasi dari pemangku kepentingan dan didapatkan bahwa permasalahan utama dalam pengelolaan DTKS adalah bahwa di masa lalu hasil pendataan belum secara langsung digunakan oleh Kementerian Sosial sebagai basis data untuk produk hukum berupa Keptusan Menteri tentang DTKS, juga adanya inclusion dan exclusion error sehingga warga yang benar-benar miskin belum mendapatkan haknya. Sementara Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Hadi Hendro Prayoga menjelaskan bahwa ada beberapa kebijakan Kementerian Sosial yang telah ditindaklanjuti Pemkab Gunungkidul, terutama verivali DTKS yang sudah rutin dilakukan dengan bantuan kalurahan dan kapanewon. “Verivali pada 2020 telah berjalan baik, terbukti dengan data dalam Kepmensos No. 146/HUK/2020 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Tahun 2020 Tahap Kedua dimana jumlah Rumah Tangga dan Anggota Rumah Tangga DTKS Kabupaten Gunungkidul telah sesuai dengan usulan Bupati berdasar pelaksanaan verivali Juli-Agustus, yaitu Ruta menjadi sejumlah : 137.824 dan ART menjadi : 442.428. berubah dibanding data berdasar Kepmensos Nomor 19/HUK/2020 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Tahun 2020 (Januari 2020) yang sejumlah 141.731 Ruta dan 462.058 ART”. Sekarang juga semakin penting adanya sinkronisasi NIK antara DTKS dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, sehingga hal ini mengharuskan juga pengelolaan data kependudukan secara optimal, yang tentunya juga membutuhkan peran warga masyarakat. “Perbaikan data penerima program perlindungan sosial dan bantuan sosial, sekarang ini juga dapat dilakukan tiap bulan sehingga akan mengurangi permasalahan di lapangan secara lebih cepat, hanya saja ada data yang bisa diperbaiki lewat cara online oleh operator kabupaten, namun ada juga yang harus melalui cara verivali oofline dengan melibatkan petugas kalurahan” tambahnya.
Acara diakhiri dengan tanya jawab dan dialog antara peserta dengan anggota Komisi D dan juga Kabid Kesejahteraan Sosial.