Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Gunungkidul melalui Program Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan Pembekalan Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2026 bagi petani dan buruh tani tembakau. Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari, Selasa hingga Kamis, 7–9 Juli 2026, di wilayah Kapanewon Ngawen, Semin, dan Wonosari sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pembekalan ini merupakan bagian dari persiapan penyaluran BLT DBHCHT agar calon penerima memperoleh pemahaman yang utuh mengenai tujuan program, mekanisme penyaluran bantuan, serta hak dan kewajiban sebagai penerima manfaat. Melalui kegiatan ini diharapkan proses penyaluran bantuan dapat berjalan secara tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BLT DBHCHT merupakan bantuan tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yaitu dana yang berasal dari penerimaan negara atas cukai hasil tembakau dan dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk mendukung berbagai program sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Program ini menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor pertembakauan.
Secara umum, penerima BLT DBHCHT meliputi buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, dan petani tembakau yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus di Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026, bantuan diberikan kepada petani tembakau dan buruh tani tembakau yang telah ditetapkan sebagai calon penerima berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi.
Selama pembekalan, peserta memperoleh penjelasan mengenai kriteria penerima manfaat, tata cara penyaluran bantuan, pemanfaatan bantuan secara bijaksana, serta pentingnya menjaga keakuratan data penerima. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait pelaksanaan program sehingga informasi yang diterima dapat dipahami dengan baik.
Melalui kegiatan ini, Dinsos P3A Kabupaten Gunungkidul berharap pelaksanaan BLT DBHCHT Tahun 2026 dapat memberikan manfaat nyata dalam membantu mengurangi beban ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh tani tembakau. Dengan dukungan seluruh pihak, penyaluran bantuan diharapkan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Gunungkidul.