Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak di Purwodadi, Tekankan Peran Keluarga dan Masyarakat

Upaya pencegahan perkawinan anak terus diperkuat melalui kegiatan Rapat Koordinasi yang diselenggarakan pada Selasa, 14 April 2026, di Balai Kalurahan Purwodadi, Kapanewon Tepus. Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Gunungkidul dan diikuti oleh sekitar 50 peserta yang terdiri dari kader serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Lurah Purwodadi menyampaikan bahwa fenomena perkawinan anak masih menjadi persoalan serius di masyarakat. Bahkan, di wilayah Kalurahan Purwodadi sendiri ditemukan kasus pernikahan usia belia yang berujung pada perceraian dan menimbulkan permasalahan sosial yang lebih kompleks. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya orang tua, dalam mengasuh dan membimbing anak.

Pada sesi pemaparan, Titik Hartati menegaskan bahwa pernikahan anak membawa berbagai dampak negatif, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun sosial ekonomi. Risiko yang ditimbulkan antara lain stunting, kanker serviks, hingga ketidaksiapan organ reproduksi. Selain itu, pernikahan anak juga berkontribusi pada meningkatnya angka kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan karena anak harus memikul tanggung jawab keluarga di usia yang belum matang.

Sementara itu, narasumber dari SOS Children’s Village, Ari Indarti, S.S., menjelaskan bahwa pernikahan anak merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak. Ia menyampaikan bahwa anak adalah individu yang belum berusia 18 tahun, sedangkan batas minimal usia pernikahan di Indonesia adalah 19 tahun.

Dipaparkan pula berbagai faktor penyebab terjadinya pernikahan anak, antara lain pubertas dini, kurangnya edukasi kesehatan reproduksi, penggunaan gadget tanpa pengawasan, hingga pergaulan bebas yang berujung pada kehamilan di luar nikah. Kondisi tersebut diperparah oleh pola asuh yang kurang tepat serta minimnya pengawasan dari orang tua.

Dari sisi dampak, pernikahan anak tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, tetapi juga psikologis, kognitif, sosial, dan emosional anak. Anak menjadi rentan mengalami tekanan mental, kesulitan berkomunikasi, hingga keterbatasan dalam berinteraksi sosial.

Dalam penanganan kasus, diperlukan pendekatan menyeluruh yang meliputi pemeriksaan medis, pendampingan psikologis, mediasi sosial, serta proses hukum. Namun demikian, upaya pencegahan dinilai jauh lebih penting. Peran keluarga, khususnya ibu dan kader, menjadi ujung tombak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Beberapa langkah pencegahan yang ditekankan antara lain penguatan pola asuh keluarga, pengawasan penggunaan media sosial, edukasi kesehatan reproduksi, serta pencegahan pergaulan berisiko pada anak. Orang tua juga diharapkan lebih aktif dalam mengarahkan anak agar terhindar dari pengaruh negatif, termasuk kejahatan berbasis digital.

Kegiatan ini ditutup dengan harapan agar seluruh peserta dapat menyebarluaskan informasi yang telah diperoleh kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Selain itu, peserta diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan perkawinan anak demi terciptanya generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas.

Previous Dinsos P3A Gunungkidul Gelar Sosialisasi dan Bimtek Pengelolaan DTSEN untuk Kalurahan

Leave Your Comment

Skip to content