Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Persiapan Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2026 pada Jumat, 6 Maret 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Welas Asih Dinsos P3A Gunungkidul ini dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah terkait sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam peningkatan capaian KLA.
Rapat dibuka oleh ibu Diana Esti Lestari,S.Sos,MAP yang menyampaikan bahwa hingga tahun 2025, Kabupaten Gunungkidul masih berada pada peringkat Madya dalam penilaian Kabupaten Layak Anak. Oleh karena itu, pada tahun 2026 diharapkan terjadi peningkatan peringkat melalui kerja sama dan sinergi seluruh sektor yang terlibat dalam pemenuhan hak anak.
“Sampai tahun 2025 peringkat kita masih Madya. Harapannya tahun ini bisa meningkat. Dengan kerja sama lintas sektor yang kuat, kita optimis dapat memperbaiki berbagai indikator yang masih perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini proses yang sedang berlangsung masih berupa evaluasi mandiri, namun seluruh perangkat daerah diharapkan mulai mempersiapkan diri apabila nantinya dilakukan evaluasi lapangan oleh tim penilai.
Dalam paparan selanjutnya, ibu Ana menyampaikan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting bagi Gunungkidul untuk meningkatkan capaian KLA. Menurutnya, selama ini Gunungkidul sudah cukup lama berada pada tingkat Madya sehingga diperlukan upaya lebih serius untuk meningkatkan kualitas pemenuhan indikator yang dinilai.
Ia menjelaskan bahwa beberapa indikator yang masih perlu mendapatkan perhatian khusus adalah Klaster I (Hak Sipil dan Kebebasan), Klaster II, serta aspek kelembagaan yang saat ini masih berada pada posisi relatif rendah dibandingkan klaster lainnya. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan program dan dukungan dari seluruh perangkat daerah.
Selain itu, pentingnya penguatan kerja sama kelembagaan juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Ibu Ana menegaskan bahwa keberadaan nota kesepahaman (MoU) antarinstansi sangat penting sebagai bukti dukung dalam proses penilaian. Tanpa adanya dokumen kerja sama tersebut, kekuatan bukti administrasi akan menjadi lemah.
Beberapa aspek lain yang juga menjadi perhatian adalah ketersediaan Informasi Layak Anak (ILA) yang dinilai masih perlu ditingkatkan, serta dorongan untuk menghadirkan inovasi di masing-masing perangkat daerah. Inovasi tersebut dapat berupa pengembangan layanan yang sudah ada, seperti kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan puskesmas dalam pelayanan pendaftaran secara daring.
Dalam pembahasan per klaster, disampaikan bahwa pada Klaster III masih diperlukan peningkatan fasilitas kesehatan dengan pelayanan yang ramah anak. Sementara itu, pada Klaster IV perlu peningkatan capaian program wajib belajar bagi anak usia 12–24 tahun. Sedangkan pada Klaster V, perhatian diarahkan pada penguatan perlindungan khusus anak, termasuk upaya pencegahan pekerja anak, penanganan korban pornografi, penyalahgunaan NAPZA, serta anak yang terinfeksi HIV/AIDS.
Rapat juga menekankan pentingnya kelengkapan administrasi sebagai bagian dari bukti dukung penilaian. Setiap kegiatan diharapkan dilengkapi dengan dokumen seperti Term of Reference (TOR), undangan, daftar hadir, narasumber, laporan kegiatan, serta dokumentasi foto.
Dalam penyusunan dokumentasi kegiatan, peserta juga diingatkan agar menarasikan foto dengan menggunakan prinsip 5W+1H (what, who, when, where, why, dan how). Selain itu, dokumentasi juga diharapkan memuat pembelajaran atau lesson learned dari kegiatan yang dilaksanakan.
Melalui rapat persiapan ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap seluruh perangkat daerah dapat memperkuat komitmen serta meningkatkan kualitas program yang mendukung pemenuhan hak anak. Dengan koordinasi yang baik dan kelengkapan bukti dukung yang optimal, diharapkan Gunungkidul dapat meningkatkan capaian dalam evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2026.