Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan penanganan aduan masyarakat, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) pada Rabu, 14 Januari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Tepa Slira Dinsos PPPA Gunungkidul.
Rakor dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos PPPA Gunungkidul dan diikuti oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kepala Bidang Pemberdayaan Fakir Miskin (PFM), Kepala Seksi Kelembagaan, Kepala UPT PPA, serta pengurus LK3 Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan ini difokuskan pada pembahasan aduan masyarakat yang masuk melalui call center LK3, termasuk evaluasi terhadap mekanisme respons serta proses penanganan kasus yang telah berjalan. Peserta rakor bersama-sama mencermati berbagai permasalahan yang diterima, baik yang berkaitan dengan persoalan sosial, keluarga, maupun perlindungan perempuan dan anak.
Selain melakukan evaluasi kasus, rakor juga membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas peran call center LK3 agar mampu memberikan respons yang cepat, tepat, dan terkoordinasi. Penguatan alur penanganan aduan, peningkatan koordinasi lintas bidang, serta optimalisasi fungsi pendampingan menjadi poin penting dalam pembahasan.
Melalui kegiatan ini, Dinsos PPPA Gunungkidul berharap sistem pelayanan pengaduan masyarakat dapat berjalan lebih optimal, sehingga setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara profesional dan berorientasi pada perlindungan serta kesejahteraan masyarakat.
Rapat koordinasi ini menjadi komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antarunit kerja dan LK3 guna mewujudkan pelayanan sosial yang responsif, humanis, dan berkelanjutan di Kabupaten Gunungkidul.