Dinsos PPPA Lakukan Verifikasi Lapangan Pengajuan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kunjungan lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap pengajuan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) adalah organisasi atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun tidak, yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial. LKS memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan sosial kepada kelompok rentan seperti anak, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin. Keberadaan LKS diatur dalam ketentuan perundang-undangan agar dapat beroperasi secara resmi dan profesional.

Verifikasi lapangan ini dilakukan untuk memastikan bahwa LKS yang mengajukan tanda daftar telah memenuhi persyaratan administrasi, memiliki sarana dan prasarana yang memadai, serta mampu memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang berlaku. Selain itu, pengecekan juga dilakukan untuk menilai komitmen pengelola dalam melaksanakan fungsi sosial secara berkelanjutan.

“Proses verifikasi ini penting agar LKS yang beroperasi benar-benar siap dan memenuhi standar pelayanan. Kami ingin memastikan bahwa lembaga yang ada mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar perwakilan Dinsos PPPA.

Dengan adanya tanda daftar, LKS akan memiliki legalitas resmi yang mempermudah dalam menjalin kerja sama dengan pemerintah maupun pihak lain, sehingga pelayanan sosial dapat dilakukan secara terarah dan akuntabel. Dinsos PPPA menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan memantau keberadaan LKS agar tetap berjalan sesuai regulasi dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.

Previous Pelayanan Jaminan Kesehatan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas Terpadu di Gunungkidul

Leave Your Comment

Skip to content