Bertempat di Ruang Rapat II Bappeda Kab. Gunungkidul, Kamis, 6 Februari 2020 diselenggarakan rakoor Tim Koordinasi Penanggulangan Stunting Kabupaten Gunungkidul Tahun 2020. Rapat dipimpin Sekretaris Bappeda, Sri Agus Wahyono, didampingi Kabid Pemerintahan, Sosial, dan Kebudayaan Bappeda, sedang dari perangkat daerah hadir sebagai anggota tim, Kabid PAUD dan Pendididikan Non Formal Disdikpora, Nani Asyfiah, Kabid Pemerintahan Desa DP3AKBPMD, Muh Farhan, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AKBPMD, Rumi Hayati, Kabid Ketahanan Pangan Diperta, Fajar Ridwan, Kabid Perikanan tangkap DKP, Handoko, Kabid Kesejahteraan Sosial Dinsos, Hadi Hendro Prayoga, dan anggota tim lainnya..
Pembentukan Tim Penanggulangan Stunting merupakan tindaklanjut Surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional kepada Bupati Gunungkidul, tanggal 29 April 2019, yang menunjuk Kabupaten Gunungkidul sebagai Perluasan Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2020, dan juga rakornis yang diselenggarakan di Jakarta pada Desember 2019 lalu.
Sebagaimana diketahui salah satu fokus pemerintah dalam hal pembangunan sumber daya manusia saat ini adalah pencegahan stunting. Upaya ini bertujuan agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan maksimal, dengan disertai kemampuan emosional, sosial, dan fisik yang siap untuk belajar, serta mampu berinovasi dan berkompetisi di tingkat global. Di lain pihak harus diakui sebagian besar masyarakat mungkin belum memahami istilah yang disebut stunting. Stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, terutama pada periode 1.000 hari kehidupan awal sejak dalam kandungan, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya.
Berdasarkan arah kebijakan Kementerian Kesehatan RI, terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam pencegahan stunting, yaitu perbaikan terhadap pola makan, pola asuh, serta perbaikan sanitasi dan akses air bersih. Benang merah stunting sebagai permasalahan multi dimensi dan lintas sektor itulah yang harus diupayakan pengatasannya melalui program kegiatan lintas sektor, terpadu, dan terarah. Pada akhir rapat peserta menyepakati prioritas penanganan stunting pada 10 desa yang direkomendasikan berdasar perhitungan data dari berbagai sektor memiliki hambatan dan keterbatasan untuk menangani stunting. Penetapan 10 desa prioritas akan disahkan melalui Keputusan Bupati Gunungkidul, dan Puskesmas terdekat akan bertanggungjawab untuk pelaksanaan pendampingan kepada desa, bersama dengan Kader Pembangunan Masyarakat dari DP3AKBPMD, serta pihak terkait lainnya.