UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Lakukan Pendampingan Korban Kekerasan Psikis di Kalurahan Jurangjero

25 Februari 2025 – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak melaksanakan layanan pendampingan dan penjangkauan terhadap korban kekerasan psikis di Kalurahan Jurangjero. Pendampingan ini dilakukan sebagai upaya pemulihan psikologis anak yang mengalami kekerasan psikis.

Dalam kegiatan tersebut, Desti Fatmasari, S.Psi, M.Psi, Psikolog, yang merupakan psikolog klinis dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak, memberikan pendampingan psikologis kepada klien. Berdasarkan hasil sesi pendampingan, klien dilaporkan sudah merasa lebih baik dibandingkan hari-hari sebelumnya. Saat ini, klien telah merasa lebih tenang dan tidak lagi melakukan tindakan yang merugikan dirinya sendiri.

Orangtua klien menyampaikan harapannya agar anak mereka mendapatkan pendampingan secara berkelanjutan. Mereka berharap pendampingan ini dapat membantu anak mereka untuk mencapai kondisi psikologis yang lebih stabil dan baik ke depannya.

Pendampingan korban kekerasan, terutama pada anak, merupakan salah satu fokus utama UPT Perlindungan Perempuan dan Anak. Dengan adanya layanan ini, diharapkan korban kekerasan dapat segera pulih dan memperoleh kehidupan yang lebih baik.

Previous Koordinasi Persiapan Evaluasi KLA Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025

Leave Your Comment

Skip to content