Pada hari Kamis, 13 Februari 2025, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul mengadakan pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PUG) di Aula Srikandi Bank Daerah Gunungkidul. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi PUG dalam perencanaan daerah.
Dalam pelatihan ini, disampaikan bahwa meskipun PUG bukan merupakan sasaran utama kinerja perangkat daerah, namun dapat dikaitkan dengan realisasi program yang ada. Setelah berkonsultasi dengan pihak terkait, diputuskan bahwa PUG perlu dimasukkan dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), dengan target maksimal 15 di tahun ini serta dicoba untuk dimasukkan ke dalam LKjIP 2024.
Salah satu pembahasan utama dalam pelatihan adalah penerapan sistem merit dalam gender dan penempatan pegawai. Selain itu, peserta juga diajak untuk menganalisis fasilitas umum yang dapat menunjang kesetaraan gender, seperti akses yang lebih mudah, ruang tunggu yang nyaman, ketersediaan kursi, air minum, televisi, serta petugas konsultasi. Semua aspek ini akan menjadi bagian dari penilaian pelayanan publik.
Dalam sesi analisis PUG, peserta juga diajak untuk memahami bagaimana integrasi PUG dalam program kegiatan daerah. Lajang Cakap dan Sibona juga menjadi contoh program yang terafirmasi gender karena melibatkan perempuan dan anak-anak. Ditekankan bahwa tidak harus mencapai komposisi 50%-50%, tetapi lebih kepada akses, kontrol, dan manfaat yang adil bagi seluruh masyarakat.
Terkait fasilitas kendaraan bagi pegawai laki-laki dan perempuan, evaluasi dilakukan untuk memastikan adanya fasilitas pendukung seperti pengecekan berkala, penyediaan BBM, dan pengemudi. Selain itu, fasilitas umum seperti toilet terpisah, ram untuk kursi roda, serta pelayanan publik juga menjadi bagian dari evaluasi. Dishub turut berbagi pengalaman mengenai taman edukasi lalu lintas sebagai contoh layanan yang sudah mengakomodasi akses gender.
Salah satu contoh praktik baik yang diangkat berasal dari Kabupaten Bantul, yang telah berhasil mengimplementasikan PUG hingga tingkat kalurahan. Peserta pelatihan diajak untuk menganalisis kebutuhan yang berbeda-beda, menghindari bias gender dalam penyusunan program, serta memperhitungkan faktor ekonomi seperti kontribusi pendapatan dari usaha kecil seperti toko kelontong yang belum masuk dalam indeks ketimpangan gender.
Ditekankan pula bahwa upaya peningkatan responsivitas gender perlu mendapat dukungan dari berbagai sektor, termasuk legislatif dan pendidikan. Sebagai landasan hukum, Inpres No. 2000 telah memberikan dorongan untuk revitalisasi berbagai aspek kebijakan di Gunungkidul. Meski hingga tahun 2022 telah ada kemajuan, namun masih terdapat tantangan dalam implementasi di tingkat OPD, yang perlu terus didukung oleh inspektorat dan BKAD.
Dalam aspek penyusunan Term of Reference (TOR), peserta diajarkan bahwa perencanaan anggaran tidak hanya sekadar membagi dana, tetapi juga harus melibatkan koordinasi dan sosialisasi, baik secara langsung maupun melalui media digital. Reformulasi gender dalam anggaran mencakup tiga aspek utama, yaitu target manfaat bagi perempuan, pelembagaan, serta kesinambungan kebijakan.
Sebagai tindak lanjut dari pelatihan ini, direncanakan adanya surat edaran yang dilampiri TOR serta rencana audit PUG di tahun 2026. Diharapkan pula agar evaluasi Gender Analysis Pathway (GAP) terus dilakukan demi memastikan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif gender.
Acara ditutup dengan ucapan terima kasih dan ajakan untuk terus semangat dalam mengembangkan kebijakan perencanaan yang lebih responsif gender di Kabupaten Gunungkidul.