Saluran Informasi
BIAYA DAN TARIF
Semua pelayanan yang ada pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul tidak dipungut biaya/GRATIS.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi juga menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan dan perekam, pemohon/pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggadaan sendiri di sekitar Dinas Sosial, PPPA dan membawa CD/DVD atau Flasdisk untuk perekaman dan dan informasi yang dibutuhkan.
Saluran Informasi & Bantuan
Untuk informasi lebih lanjut atau kebutuhan layanan, Anda dapat menghubungi kami melalui saluran informasi berikut. Tim kami siap membantu Anda dengan respons cepat dan layanan terbaik.
Layanan Kantor
Konsultasi WhatsApp
SELURUH LAYANAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA
Laporkan jika menemukan indikasi pungutan liar melalui kanal resmi kami.