Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) Republik Indonesia deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak pada hari Rabu-Jumat tanggal 13-15 September 2023 dengan mengundang Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak dan Kepolisian di 5 kabupaten/Kota dan Provinsi se-DIY.
Dalam Kegiatan tersebut disampaikan bagaimana layanan yang berjalan belum mencapai standar layanan cekatan (Cepat, Akurat, Komprehensif dan Terintegrasi) hal ini dikarenakan kondisi hambatan tiap daerah yang berbeda-beda seperti layanan yang masih dilakukan secara mandiri, kurangnya sumber daya manusia dan anggaran serta berbagai hambatan yang lain.
Dalam prosesnya diperlukan monitoring dan evaluasi terkait Standard Operational Pelayanan (SOP) yang telah dijalankan agar lebih fleksibel dan berdaya guna, jangan sampai korban kekerasan yang semestinya bisa segera tertangani malah dipersulit dengan jalur birokrasi yang rumit, hal ini sudah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 tahun 2018.
Harapannya dalam jangka waktu dekat kurang lebih tahun 2024 layanan cekatan sudah bisa diaplikasikan dan dibantu oleh pentahelix governance seperti Pemerintah (OPD), Akademisi, Badan atau pelaku usaha, Masyarakat dan Media di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta