Dinsos P3A Gunungkidul Gelar Rakor Evaluasi Anugerah Parahita Ekapraya Tahun 2026

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2026 pada Kamis, 15 Januari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Welas Asih Dinsos P3A Gunungkidul dan diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) dengan jumlah peserta sekitar 30 orang.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat komitmen lintas perangkat daerah, serta mempersiapkan tahapan evaluasi Anugerah Parahita Ekapraya yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Rapat dibuka pada pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Diana Esti Lestari, S.Sos., MAP., selaku Ketua Rapat. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan jadwal pelaksanaan Evaluasi APE Tahun 2026 yang telah diumumkan oleh KemenPPPA. Diharapkan melalui persiapan yang matang, Kabupaten Gunungkidul mampu meningkatkan capaian dan peringkat APE dibandingkan tahun sebelumnya. Seluruh OPD Pokja PUG juga diajak untuk berkomitmen dan bersinergi agar seluruh tahapan evaluasi dapat berjalan optimal.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Sekretaris Dinsos P3A Kabupaten Gunungkidul, Bapak Hendro menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta rapat yang tetap hadir dan berpartisipasi aktif di tengah dinamika perubahan struktural organisasi. Disampaikan pula bahwa proses penilaian APE memiliki periode evaluasi dua tahunan, namun pada tahun 2026 terdapat perubahan dalam kedalaman dan metode penilaian. Proses evaluasi juga melibatkan Inspektorat serta didukung dengan Surat Edaran sebagai bagian dari mekanisme penilaian. Oleh karena itu, seluruh OPD diharapkan dapat berperan aktif dalam menyukseskan evaluasi APE.

Materi utama disampaikan oleh Ibu Amin Nur Rohmah yang memaparkan secara rinci arah kebijakan dan teknis evaluasi APE Tahun 2026. Dijelaskan bahwa secara substansi, data yang diminta masih sama dengan periode sebelumnya, namun terdapat pendalaman pada indikator dan pertanyaan penilaian. Sistem unggah data kini menggunakan website baru, sehingga meskipun mekanismenya berbeda, substansi data tetap mengacu pada program dan kegiatan yang telah dilaksanakan.

Penilaian APE saat ini lebih menitikberatkan pada dampak (impact) program dibandingkan sekadar output. Jika sebelumnya data disiapkan untuk satu tahun, kini OPD diminta menyiapkan data selama dua tahun. Contoh penilaian dampak antara lain program beasiswa bagi anak putus sekolah atau korban kekerasan, yang harus mampu menunjukkan keberlanjutan pendidikan sebagai hasil nyata program.

Lebih lanjut disampaikan bahwa data dampak yang tercantum dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dapat digunakan sebagai bahan pendukung evaluasi APE. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa pembangunan daerah wajib mengintegrasikan perspektif gender serta memperhatikan kelompok miskin, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Pada Evaluasi APE Tahun 2026 terdapat penambahan kategori baru, yakni Nindya, serta perubahan total nilai dari 1.000 poin menjadi 1.050 poin, dengan bobot inovasi sebesar 50 poin. Penilaian tidak berfokus pada besar kecilnya anggaran daerah, melainkan pada proses pengurangan kesenjangan gender melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan.

Aspek organisasi dan tata kelola menjadi perhatian penting, termasuk pengintegrasian kesetaraan gender dalam strategi dan perencanaan pembangunan daerah. Pada periode 2025–2026, audit Inspektorat Provinsi juga akan menekankan kejelasan sasaran program serta dampak nyata bagi kelompok penerima manfaat.

Inovasi yang dinilai dalam APE dapat berupa layanan, aplikasi, website, maupun bentuk lainnya, dan tidak terbatas hanya berasal dari Dinsos P3A, tetapi dapat dikembangkan oleh seluruh OPD. Setiap OPD juga diminta menyiapkan data pilah, dukungan fasilitas ramah disabilitas seperti ramp dan toilet disabilitas, serta dokumentasi kegiatan berupa foto dan narasi pendukung.

Selain itu, peran Perempuan Pelopor Pembangunan turut menjadi perhatian dalam evaluasi, khususnya dalam mendukung kelompok rentan dan pengurangan risiko bencana, termasuk keterlibatan OPD teknis seperti BPBD. Biodata serta dokumentasi pendukung dari Perempuan Pelopor Pembangunan menjadi bagian penting dalam proses penilaian.

Rapat ditutup dengan penegasan agar seluruh OPD Pokja PUG berkomitmen menyiapkan data, inovasi, serta bukti dampak program secara terintegrasi sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Evaluasi Anugerah Parahita Ekapraya Tahun 2026. Melalui sinergi lintas sektor, diharapkan Kabupaten Gunungkidul mampu meningkatkan kualitas pembangunan yang berkeadilan gender dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Previous Perkuat Sinkronisasi Data, Dinsos PPPA Gunungkidul Gelar Rakor Bersama Pensosmas

Leave Your Comment

Skip to content