DPRD Kabupaten Tulungagung Lakukan Kunjungan Kerja ke DINSOSP3A Gunungkidul Bahas Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOSP3A) Kabupaten Gunungkidul menerima kunjungan kerja Pansus 2 DPRD Kabupaten Tulungagung pada Senin (24/11) di Ruang Rapat Tepo Sliro. Kunjungan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi antardaerah dalam penyelenggaraan pemenuhan hak anak dan layanan perlindungan anak.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari jajaran DPRD Kabupaten Tulungagung dan Pemerintah Kabupaten setempat, kemudian dilanjutkan dengan ucapan selamat datang dari DINSOSP3A Gunungkidul. Pada kesempatan tersebut, pemerintah Kabupaten Gunungkidul memaparkan berbagai langkah yang telah dilaksanakan dalam pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Upaya tersebut meliputi pengesahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, pendampingan terhadap berbagai Lembaga Layanan Ramah Anak seperti Satuan Pendidikan Ramah Anak, Rumah Ibadah Ramah Anak, Taman Asuh Ramah Anak, Ruang Bermain Ramah Anak, dan Puskesmas Ramah Anak. Selain itu, penguatan kelembagaan dilakukan melalui Gugus Tugas KLA serta partisipasi aktif dalam Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) di tingkat DIY dan Kabupaten.

Pemerintah juga meningkatkan dukungan terhadap lembaga yang menangani perlindungan khusus melalui pendampingan Lembaga Kesejahteraan Anak (LKSA). Berbagai sosialisasi anti kekerasan dengan tema-tema seperti anti bullying, pencegahan kekerasan global, pencegahan TPPO, pencegahan perkawinan usia anak, dan pengasuhan turut dilakukan. Selain itu, berbagai media edukasi seperti leaflet anti kekerasan dan film pendek pencegahan perkawinan anak telah disusun untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.

Dalam rangka memperkuat kolaborasi, pemerintah menginisiasi keterlibatan dunia usaha melalui pembentukan Asosiasi Pengusaha Peduli Anak Indonesia (APSAI). Program Pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak juga telah dilakukan dengan pembentukan 4 kalurahan serta sosialisasi kepada 10 kalurahan lainnya. Pelibatan Forum Anak pun terus difasilitasi, terutama dalam menjalankan fungsi pelopor dan pelapor.

UPT PPA Gunungkidul turut memaparkan penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani sepanjang tahun 2025. Layanan yang diberikan mencakup konsultasi, konseling psikologis dan hukum, pendampingan, serta penyediaan rumah aman. Dalam melaksanakan layanan, UPT PPA membangun jejaring dengan berbagai lembaga di bawah koordinasi FPKK untuk memastikan seluruh hak anak dan korban kekerasan terpenuhi sesuai kebutuhan masing-masing. Setiap penanganan kasus disesuaikan dengan kondisi individu klien.

Rangkaian kunjungan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung aktif, kemudian diakhiri dengan doa sebagai penutup. Kunjungan kerja ini diharapkan dapat menjadi sarana tukar pengalaman dan meningkatkan kualitas kolaborasi antardaerah dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Previous BIMTEK DASAR PSM KABUPATEN GUNUNGKIDUL 2025 DIGELAR UNTUK PERKUAT PERAN PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT

Leave Your Comment

Skip to content