Pemerintah Kalurahan Sumberwungu menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Perlindungan Anak pada Kamis, 13 November 2025, bertempat di Balai Kalurahan Sumberwungu, Kapanewon Tepus. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Gunungkidul, yaitu Suratmiari, S.S., MIDS, M.Ec.Dev., dan Dewonggo Mursito Wishnu Murti. Penyuluhan diikuti oleh 50 peserta, yang terdiri dari pasangan-pasangan muda di wilayah kalurahan setempat.
Dalam sambutannya, Kamituwa Kalurahan Sumberwungu menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini sangat penting mengingat meningkatnya fenomena kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Ia menyoroti maraknya kasus dimana anak menjadi korban akibat perlakuan salah dari orang terdekat, termasuk dampak buruk dari konflik rumah tangga dan perceraian yang dapat membuat anak semakin terpuruk secara mental dan emosional.
Pada sesi materi, Ibu Suratmiari menjelaskan bahwa perlindungan khusus bagi anak sangat diperlukan karena perangkat hukum yang mengatur tentang perlindungan anak saat ini sudah semakin lengkap dan kuat. Ia menegaskan bahwa anak tidak boleh mendapatkan kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk ketika menangis atau sedang tidak kooperatif. “Sudah semestinya anak diperlakukan dengan penuh kesabaran, bukan dengan pukulan atau gertakan,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa sanksi hukum bagi pelaku kejahatan seksual kini diperberat, terlebih jika pelaku adalah orang dekat atau memiliki hubungan kepercayaan dengan anak, yaitu dengan penambahan hukuman sepertiga dari masa pidana.
Suratmiari turut menyoroti tren peningkatan kasus kekerasan terhadap anak dari tahun ke tahun, baik kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, hingga trafficking. Ia mengingatkan bahwa banyak perilaku anak saat ini yang menimbulkan kerentanan, seperti pergaulan berisiko, pacaran yang mengarah pada tindakan berbahaya, hingga akses pada judi online. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya penguatan pengawasan dan komunikasi yang baik dalam keluarga.
Sementara itu, Dewonggo Mursito Wishnu Murti menyampaikan pemaparan mengenai berbagai bentuk kekerasan yang sering terjadi di lingkungan sekitar, terutama kekerasan fisik dan seksual yang sering kali tidak disadari oleh orang tua. Ia menjelaskan pentingnya orang tua mengenali tanda-tanda perilaku anak yang janggal sebagai bentuk kewaspadaan dini.
Dewonggo juga menguraikan sejumlah faktor pemicu kekerasan, seperti kurangnya pemahaman orang tua terhadap perkembangan usia anak, minimnya perhatian terhadap kesehatan mental anak, serta hilangnya peran ayah dalam pengasuhan yang menyebabkan beban tanggung jawab menumpuk pada ibu. Menurutnya, ayah perlu lebih terlibat, bijaksana, dan mampu mendengarkan anak tanpa selalu terburu-buru menasihati.
Dalam materinya, ia juga menjelaskan perbedaan antara bullying dan candaan. Bullying dilakukan secara terus-menerus dengan topik yang sama dan menimbulkan dampak psikologis, sementara candaan hanya terjadi dalam relasi yang aman, dilakukan oleh orang yang peduli, dan topiknya tidak berulang.
Menutup penyuluhan, Dewonggo menegaskan bahwa pelecehan seksual dapat terjadi kapan saja dan oleh siapa saja. Karena itu, perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinsos P3A, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, lingkungan sekitar, dan perangkat pemerintah di tingkat lokal.