Gelar Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum Usia SD–SMP: Upaya Bersama Lindungi Anak dari Risiko Hukum Sejak Dini

Pada hari Jumat, 18 Juli 2025, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Gelar Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) bertempat di Ruang Rapat Tepa Sliro, Kantor Dinsos P3A. Kegiatan ini secara khusus membahas kasus-kasus anak usia sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) yang terlibat dalam persoalan hukum, baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku.

Fenomena anak yang terlibat dalam kasus hukum di usia dini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dalam gelar kasus ini, Dinsos P3A mengajak lintas sektor untuk duduk bersama guna membahas penanganan komprehensif terhadap anak-anak yang masuk dalam kategori ABH. Gelar kasus ini tidak hanya fokus pada aspek hukum semata, tetapi juga menekankan pentingnya pendekatan rehabilitatif, perlindungan psikososial, serta pemulihan tumbuh kembang anak yang terlanjur terlibat dalam situasi hukum.

Dinsos P3A melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) memaparkan beberapa kasus aktual yang terjadi di Kabupaten Gunungkidul. Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa latar belakang anak terlibat hukum sangat kompleks, mulai dari pola asuh yang tidak memadai, lingkungan sosial yang kurang suportif, hingga kurangnya edukasi tentang hak dan kewajiban anak.

Dalam kegiatan ini, juga ditekankan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sebagai lingkungan utama perlindungan anak. Tidak sedikit kasus yang menunjukkan bahwa anak-anak yang menjadi pelaku tindak pidana pada awalnya juga merupakan korban dari kekerasan atau penelantaran.

Melalui gelar kasus ini, Dinsos P3A berharap dapat memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan, seperti kepolisian, sekolah, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), lembaga bantuan hukum, dan lembaga rehabilitasi sosial. Dengan kolaborasi yang kuat, setiap kasus anak dapat ditangani dengan pendekatan terbaik yang tetap berpihak pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child).

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam membangun sistem perlindungan anak yang responsif, holistik, dan berkelanjutan. Harapannya, dengan pencegahan dan penanganan yang tepat, semakin sedikit anak yang harus berhadapan dengan proses hukum dan semakin banyak anak yang bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang.

Previous Pelayanan Jamkesus Terpadu: Sinergi Dinsos P3A dan Bapel Jamkesos DIY dalam Meningkatkan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas di Gunungkidul

Leave Your Comment

Skip to content