Dalam upaya penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum melalui pendekatan non-litigatif, telah dilaksanakan kegiatan Diversi atas kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang anak, bertempat di Polsek Semanu, Jumat (4/7).
Kegiatan diversi ini dihadiri oleh Psikolog dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Gunungkidul serta Pekerja Sosial dari Dinas Sosial P3A Kabupaten Gunungkidul sebagai bentuk dukungan terhadap proses pemulihan anak.
Diversi merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur peradilan dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice), yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara anak, korban, keluarga, dan masyarakat.
Melalui pendekatan ini, diharapkan anak dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, namun tetap mendapat perlindungan dan kesempatan untuk memperbaiki diri tanpa harus terjebak dalam proses hukum yang berkepanjangan.
Dalam pelaksanaan diversi, Psikolog dan Peksos memberikan pendampingan untuk memastikan bahwa proses berjalan sesuai prinsip perlindungan anak, serta mempertimbangkan kondisi psikologis dan sosial anak.
Langkah ini mencerminkan komitmen bersama lintas sektor dalam menangani Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan pendekatan yang manusiawi dan solutif.