Pada hari Senin, 2 Juni 2025, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang tersebar di wilayah Gunungkidul.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya penguatan peran LKSA dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus, termasuk anak telantar. Dalam pelaksanaannya, Dinsos PPPA memberikan berbagai materi dan arahan teknis kepada pengelola lembaga terkait pentingnya tertib administrasi, pengelolaan kelembagaan yang akuntabel, serta standar pelayanan minimal bagi anak.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos PPPA Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa pembinaan ini merupakan bagian dari program pembinaan dan pengawasan rutin yang bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga sosial anak mampu beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku serta memenuhi prinsip-prinsip perlindungan anak.
“Keberadaan LKSA sangat strategis sebagai mitra pemerintah dalam menjangkau kelompok rentan, khususnya anak-anak telantar dan yang tidak memiliki dukungan keluarga. Melalui pembinaan ini, kami ingin memastikan bahwa pengelolaan lembaga dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Dinsos PPPA juga mendorong LKSA untuk terus melakukan inovasi pelayanan serta menjalin sinergi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan, dunia usaha, dan komunitas masyarakat, guna memperluas dampak positif yang dapat diberikan kepada anak-anak binaan.
Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan seluruh LKSA di Kabupaten Gunungkidul semakin mampu menjalankan tugasnya secara maksimal dalam memberikan perlindungan, pengasuhan, dan pembinaan bagi anak-anak yang membutuhkan, serta menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem kesejahteraan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.