DPRD DIY Gelar Public Hearing Raperda Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Public Hearing Pansus BA 1 Tahun 2025 terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Banggar Lt. 2 Gedung DPRD DIY ini bertujuan untuk menyempurnakan rancangan peraturan agar selaras dengan kebutuhan daerah serta mendapatkan masukan dari para ahli dan praktisi di bidang TPPO. Dinas Sosial PPPA turut menghadiri acara tersebut untuk memberikan dukungan dan kontribusi dalam pembahasan regulasi ini pada kamis, 13 maret 2025.

Public Hearing ini menjadi momentum penting bagi DIY untuk memiliki regulasi terkait TPPO, mengingat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 belum secara khusus mengamanahkan daerah untuk membuat peraturan mengenai pencegahan dan penanganan TPPO. Dalam pembukaannya, perwakilan DPRD DIY, Nur Subiyantoro, menegaskan bahwa Raperda ini telah mengalami perubahan signifikan, terutama dalam redaksional dan cakupan koordinatif dengan berbagai lembaga terkait. Ia juga menyoroti bahwa gugus tugas yang sebelumnya diusulkan kini akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur agar koordinasi dapat berjalan lebih efektif.

Public Hearing ini menjadi langkah awal dalam penyempurnaan regulasi yang lebih efektif dan aplikatif bagi DIY. Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, diharapkan Raperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mencegah serta menangani kasus TPPO di wilayah DIY. DPRD DIY akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait guna memastikan implementasi regulasi yang tepat sasaran dan mampu melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan DIY dapat menjadi daerah yang lebih aman dan terlindungi dari praktik TPPO, serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang di lingkungan sekitar.

Previous Dinas Sosial P3A Kabupaten Gunungkidul Hadiri Acara Kolaborasi Pemberdayaan bagi Kelompok Rentan di Kalurahan Planjan

Leave Your Comment

Skip to content