Sosialisasi Asosiasi Pengusaha Sahabat Anak Indonesia (APSAI) di Kabupaten Gunungkidul

Gunungkidul – Pada Rabu, 26 Februari 2025, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul menggelar sosialisasi pembentukan Asosiasi Pengusaha Sahabat Anak Indonesia (APSAI) di Ruang Rapat Welas Asih. Acara ini dibuka oleh Ibu Sarjiyatmi, SE, MM, yang menekankan pentingnya pemenuhan hak anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hak dasar anak meliputi hak untuk hidup, tumbuh kembang, perlindungan, serta partisipasi dalam pembangunan.

Sosialisasi ini menyoroti peran dunia usaha dalam menjamin pemenuhan hak anak, melindungi mereka dari diskriminasi dan eksploitasi, serta mewujudkan pembangunan daerah yang memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Dalam pembahasan yang dipandu oleh narasumber dari Bappeda dan peserta lainnya, disampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengamanatkan keterlibatan negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, serta dunia usaha dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Peran dunia usaha dalam pemenuhan hak anak ditegaskan dalam Pasal 72 UU No. 35 Tahun 2014, yang mengharuskan perusahaan memiliki kebijakan berperspektif anak, memastikan produk yang aman bagi anak, serta berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dalam konteks ini, APSAI menjadi wadah koordinasi dan komitmen bersama untuk mendukung hak anak serta memastikan perusahaan di Gunungkidul menjalankan praktik yang ramah anak.

Pembentukan APSAI ini merupakan tindak lanjut dari regulasi yang telah ada, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pemenuhan Hak Anak, serta Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak. APSAI diharapkan menjadi lembaga independen yang dapat menentukan kelayakan perusahaan dalam memenuhi hak anak serta memberikan pendampingan kepada perusahaan dalam menyusun kebijakan dan program yang ramah anak.

Sebagai bagian dari strategi menuju Kabupaten Layak Anak, APSAI akan berpedoman pada lima klaster utama, yaitu Hak Sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan dan Pemanfaatan Waktu Luang, serta Perlindungan Khusus. Peran dunia usaha sangat diperlukan dalam mendukung indikator-indikator yang terdapat dalam lima klaster tersebut.

Sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, orang tua, dan dunia usaha menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kabupaten Gunungkidul yang ramah anak. Dengan adanya APSAI, diharapkan semakin banyak perusahaan yang terlibat aktif dalam upaya pemenuhan hak anak dan mendukung kesejahteraan mereka. Acara ini ditutup dengan doa dan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama untuk perlindungan dan pemenuhan hak anak di Gunungkidul.

Previous Dinas Sosial Gunungkidul Gelar Sosialisasi Perlindungan Kelompok Rentan dalam Menghadapi Bencana

Leave Your Comment

Skip to content