Pada Jumat, 14 Februari 2025, Dinas Sosial DIY mengadakan Rapat Koordinasi terkait peran pemerintah daerah DIY serta kabupaten/kota dalam menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam pertemuan ini, dibahas berbagai aspek penting mengenai peran pemerintah daerah dalam menangani korban TPPO, baik dari segi rehabilitasi sosial, pemberdayaan, maupun jaminan sosial.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Kementerian Sosial, dijelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 69 serta Gugus Tugas TPPO, penanganan kasus ini melibatkan berbagai lintas lembaga dan kementerian. Pak Budi dalam pemaparannya menyoroti pentingnya rehabilitasi sosial, asesmen awal, serta intervensi yang melibatkan berbagai profesi agar penanganan korban lebih komprehensif.
Menariknya, korban yang ditemukan bukan berasal dari Yogyakarta, meskipun langkah pencegahan di wilayah DIY sudah cukup baik. Namun, hal ini tidak berarti bahwa DIY bebas dari tanggung jawab dalam penanganan TPPO. Pemerintah tetap melakukan pendampingan dan pemulangan korban, serta mengidentifikasi berbagai permasalahan, termasuk penyediaan rumah singgah dan shelter sebagai tempat perlindungan sementara bagi korban.
Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) juga menjadi bagian penting dalam skema penanganan ini. Salah satu kasus yang disoroti adalah di Kulonprogo, di mana korban TPPO tetap tinggal di rumah susun dan dikembalikan ke DIY untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut. Ada kasus korban yang terjerat utang hingga satu miliar rupiah, dan Kementerian Sosial berupaya memberikan bantuan terkait pemulangan mereka.
Selain itu, terdapat upaya untuk membantu korban yang ingin mandiri secara ekonomi. Beberapa mantan korban di Grobogan telah memulai usaha seperti mencuci mobil dan beternak bebek, namun ada pula yang menjadi korban berulang kali. Tantangan lainnya adalah mengubah mindset korban yang sering kali menganggap bantuan kecil sebagai sesuatu yang remeh.
Upaya pemberdayaan ekonomi terus dilakukan, termasuk pengembangan usaha bawang goreng dan pasta bawang di daerah Grobogan dan Pemalang. Meskipun porsi layanan mengalami pengurangan, harapannya langkah-langkah yang telah dirintis dapat terus berjalan guna membantu korban TPPO memperoleh kehidupan yang lebih baik dan berkelanjutan.