7 Januari 2025 – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul melakukan pendampingan dan penjangkauan kepada korban kekerasan seksual di rumah klien yang berlokasi di Kalurahan Pacarejo, Semanu. Sebelum melaksanakan pendampingan, tim UPT berkoordinasi dengan pihak Kalurahan Pacarejo untuk memastikan langkah-langkah yang diambil berjalan sinergis.
Dalam proses koordinasi tersebut, pihak kalurahan menyatakan dukungan penuh dan berharap kasus kekerasan ini dapat dikawal hingga terselesaikan dengan baik. Pendampingan ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban, yang hasilnya akan diserahkan kepada Polres Gunungkidul sebagai bahan untuk tindak lanjut penanganan kasus.
Selain itu, pihak keluarga korban juga berharap agar pendampingan ini dapat membantu anak yang menjadi korban untuk tidak mengalami trauma berat. Pendampingan yang diberikan oleh UPT Perlindungan Perempuan dan Anak ini diharapkan menjadi langkah awal yang efektif dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban, serta memastikan keadilan dapat ditegakkan.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran berbagai pihak dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban kekerasan, terutama anak-anak, untuk mencegah dampak yang lebih buruk di masa depan.