Pemerintah Kalurahan Giripanggung, Kapanewon Tepus, menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Perdagangan Manusia di Balai Kalurahan Giripanggung pada Kamis, 13 Desember 2024. Acara ini dihadiri oleh 70 warga masyarakat setempat dan menghadirkan narasumber dari berbagai pihak, termasuk Joko, Kepala Kesejahteraan Sosial Kapanewon Tepus, perwakilan Polsek Tepus, serta Dewonggo Mursito Wishnu Murti dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul.
Dalam sosialisasi ini, para narasumber menyoroti pentingnya pencegahan perdagangan manusia atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Faktor ekonomi disebut sebagai salah satu penyebab utama kerentanan, yang berdampak pada kesehatan mental, pola asuh anak, dan berbagai bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran.
Era globalisasi yang membawa perubahan gaya hidup konsumtif juga turut meningkatkan risiko terjerat sindikat perdagangan manusia. Dijelaskan bahwa beberapa penyebab utama seseorang tergiur masuk ke dalam jaringan TPPO adalah jeratan utang, pengaruh gaya hidup hedonistik, bujukan dari orang lain, pengaruh media sosial, serta keinginan untuk meningkatkan taraf hidup dan status sosial.
Untuk mencegah TPPO, para narasumber memberikan sejumlah saran, di antaranya:
- Membangun jejaring dengan berbagai pihak untuk memperluas informasi dan dukungan.
- Mengasah keterampilan yang relevan dengan dunia kerja agar tidak mudah tergoda janji pekerjaan dengan gaji tinggi yang tidak masuk akal.
- Menguatkan hubungan emosional dengan anak guna membangun mental yang tangguh dan kemampuan mengambil keputusan yang bijak.
- Menghindari sikap menghakimi terhadap anak, melainkan memberikan pendekatan yang suportif agar anak merasa didukung.
Acara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang risiko dan dampak TPPO, sekaligus mendorong peran aktif masyarakat dalam mencegah perdagangan manusia. Pemerintah Kalurahan Giripanggung menegaskan komitmennya untuk terus menyelenggarakan program edukasi dan pemberdayaan guna melindungi warga, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak, dari bahaya perdagangan manusia.