DPRD DIY Bahas Penyempurnaan Naskah Akademik Raperda Pencegahan dan Penanganan TPPO

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar rapat koordinasi di Hotel Royal Darmo Ambarukmo untuk menghimpun masukan dalam penyempurnaan Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Raperda ini menjadi salah satu inisiatif DPRD DIY sebagai upaya menghadapi tantangan dan permasalahan TPPO yang semakin kompleks.

Raperda ini akan mencakup beberapa bab utama, termasuk:

  1. Pencegahan – Mengedukasi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak, terhadap modus TPPO.
  2. Penanganan – Menyediakan rehabilitasi, advokasi hukum, dan perlindungan bagi korban TPPO.
  3. Pengawasan – Membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang fokus pada perlindungan TPPO serta menertibkan perusahaan penyalur tenaga kerja untuk mencegah eksploitasi.

Raperda ini juga akan mengakomodasi masalah pekerja informal, khususnya di negara-negara seperti Malaysia dan Singapura, yang belum memiliki regulasi perlindungan pekerja sebaik negara lain.

Dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan pemangku kepentingan, DPRD DIY berharap Raperda ini dapat memberikan perlindungan komprehensif bagi korban TPPO dan memperkuat langkah preventif untuk menekan angka kasus di DIY.

Melalui regulasi ini, DPRD DIY berkomitmen menciptakan ekosistem yang aman dan melindungi hak-hak masyarakat, khususnya kelompok rentan, dari ancaman perdagangan manusia.

Previous Pelaksanaan Penyaluran BLT DBHCHT Tahun 2024: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Leave Your Comment

Skip to content